Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 09 Februari 2024 | 14:26 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Saat melakukan pencurian, kata Ernis, pelaku bersama dengan dua rekan nya dari Sibolga yang berinisial A dan I (DPO). Namun yang terakhir kali saat ditangkap dirinya sendiri. 

"Setiap melakukan pencurian tersangka selalu merental mobil untuk mempermudah aksinya," jelasnya. 

Barang curian yang berhasil dicuri selama ini di jual ke kota Bekasi, seharga Rp 1,5 juta per unit baseband. Saat ini rekan pelaku dan penahnya masih dalam penyelidikan, sedangkan pelaku masih diperiksa di Polres Taput untuk pengembangan.

Kontributor : M. Aribowo

Load More