Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 13 Februari 2024 | 14:47 WIB
Ilustrasi nelayan.(pixabay)

SuaraSumut.id - Dua nelayan asal Kabupaten Aceh Utara, didakwa dengan pelanggaran akta imigrasi Malaysia karena tidak memiliki dokumen.

Nelayan bernama Asnawi dan Zuhdi ini sebelumnya hanyut hingga ke perairan Malaysia. Mereka diselamatkan oleh Polis Marin Kedah, Malaysia.

"Kedua nelayan itu akan didakwa dengan pelanggaran akta imigrasi Malaysia karena tidak memiliki dokumen," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman, melansir Antara, Selasa (13/2/2024).

Ali menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima KJRI Penang melalui KKP bahwa pada 12 Februari 2024, Konjen RI Penang sudah menemui pejabat kepolisian Kuala Kedah sekaligus melakukan akses kekonsuleran terhadap kedua nelayan.

"Saat ini kedua nelayan itu dalam kondisi baik. Untuk kasus keduanya tidak diajukan ke penuntut umum kejaksaan Kedah. Tetapi dilimpahkan kepada kantor Imigrasi Kuala Kedah," ujarnya.

Konjen RI Penang rencananya menemui pihak Imigrasi Kuala Kedah untuk melakukan pendekatan agar kedua nelayan tersebut dapat dibebaskan dan tidak didakwa dengan pelanggaran dokumen keimigrasian.

Mengingat, berdasarkan hasil pemeriksaan dapat dibuktikan bahwa kapal mereka benar mengalami kerusakan mesin sehingga terbawa jauh sampai ke perairan Kuala Kedah.

"Selain itu tidak ditemukan hasil tangkapan apapun pada kapal tersebut. Maka, advokasi masih terus kita lakukan," kata Aliman.

Load More