SuaraSumut.id - Dua nelayan asal Kabupaten Aceh Utara, didakwa dengan pelanggaran akta imigrasi Malaysia karena tidak memiliki dokumen.
Nelayan bernama Asnawi dan Zuhdi ini sebelumnya hanyut hingga ke perairan Malaysia. Mereka diselamatkan oleh Polis Marin Kedah, Malaysia.
"Kedua nelayan itu akan didakwa dengan pelanggaran akta imigrasi Malaysia karena tidak memiliki dokumen," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman, melansir Antara, Selasa (13/2/2024).
Ali menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima KJRI Penang melalui KKP bahwa pada 12 Februari 2024, Konjen RI Penang sudah menemui pejabat kepolisian Kuala Kedah sekaligus melakukan akses kekonsuleran terhadap kedua nelayan.
"Saat ini kedua nelayan itu dalam kondisi baik. Untuk kasus keduanya tidak diajukan ke penuntut umum kejaksaan Kedah. Tetapi dilimpahkan kepada kantor Imigrasi Kuala Kedah," ujarnya.
Konjen RI Penang rencananya menemui pihak Imigrasi Kuala Kedah untuk melakukan pendekatan agar kedua nelayan tersebut dapat dibebaskan dan tidak didakwa dengan pelanggaran dokumen keimigrasian.
Mengingat, berdasarkan hasil pemeriksaan dapat dibuktikan bahwa kapal mereka benar mengalami kerusakan mesin sehingga terbawa jauh sampai ke perairan Kuala Kedah.
"Selain itu tidak ditemukan hasil tangkapan apapun pada kapal tersebut. Maka, advokasi masih terus kita lakukan," kata Aliman.
Berita Terkait
-
Pabrik di Subang Beroperasi, BYD Batal Bangun Pabrik di Malaysia
-
KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar
-
Karhutla Kalimantan Bikin Malaysia Tercekik, 14 Wilayah Diselimuti Udara Tak Sehat
-
Diduga Terlibat Aksi Penipuan Daring, Imigrasi Pontianak Ciduk 31 WNA Asal Malaysia dan Taiwan
-
Sekolah Ditutup karena Kabut Asap, Pekerja Malaysia Protes: Kami Bernapas Pakai Insang?
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak