SuaraSumut.id - Bawaslu Kabupaten Madina (Mandailing Natal), Sumatera Utara, telah membuka posko pengaduan hoaks. Hal ini sebagai langkah strategis dalam memaksimalkan pengawasan terkait pemilu.
"Iya kita sudah membuka posko pengaduan hoaks di kantor Bawaslu," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Madina, Bambang Saswanda Harahap, melansir Antara, Selasa (13/2/2024).
Dirinya menjelaskan posko pengaduan hoaks ini merupakan upaya untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan pemilu.
"Masyarakat dapat melaporkan temuan hoaks terkait pemilu kepada Bawaslu melalui posko itu," ungkapnya.
Pihaknya juga menginstruksikan kepada Panwas kecamatan untuk melakukan patroli siber, yakni mengawasi media sosial milik partai maupun caleg.
"Kita instruksikan kepada Panwas kecamatan untuk memonitoring berbagai media sosial minimal dua hari sekali. Jangan sampai berita-berita hoaks berseliweran di media sosial. Kita ingin pemili berjalan dengan baik," jelasnya.
Hingga hari ini pihaknya sudah menertibkan 28 ribu APK, baik yang berukuran besar maupun kecil milik caleg dan partai.
"Sampai saat ini sedikitnya sudah 28 ribu APK ditertibkan yang terpasang disejumlah lokasi di berbagai kecamatan, baik yang besar maupun yang kecil," katanya.
Alat peraga kampanye yang ditertibkan, mulai dari spanduk, bendera partai politik, baliho, banner, hingga bilboard dengan beragam ukuran dari ruas-ruas jalan di daerah itu.
Penertiban APK mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada Pasal 27 ayat (3) yang menyebutkan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari-H pemungutan suara.
Berita Terkait
-
Tak Mau Kalah dari PKB, Giliran PAN Nyatakan Siap Dukung Prabowo 4 Kali di Pilpres
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
Tak Gentar Dijadikan Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Senggol Gibran
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya