SuaraSumut.id - Dua lokasi tempat pemungutan suara (TPS) di Medan, Sumatera Utara (Sumut), dipastikan bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pemilu 2024.
Kedua TPS yang melakukan PSU yaitu TPS 21 di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah, dan TPS 05 Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Johor.
Pemungutan suara ulang ini terjadi setelah KPU Medan menemukan adanya kesalahan terkait pemilih saat proses pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024) kemarin.
"Ada dua TPS di Kecamatan Medan Johor dan Kecamatan Medan Petisah itu nanti akan menyusul (pemungutan suara ulang)," kata Ketua KPU Medan Mutia Atiqah ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Minggu (18/2/2024).
Setelah pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu, maka diputuskan pemutusan suara ulang ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu 21 Februari 2024.
"Direncanakan diselenggarakan pada tanggal 21 Februari 2024," ucap Mutia.
Saat ini proses hasil pemungutan suara di Medan sedang dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan.
"Dari 6.933 TPS masing-masing ada 5 kotak suara, sekarang sudah masuk ke kecamatan dijaga ketat dengan pengamanan yang cukup baik," jelasnya.
Diketahui, permasalahan di TPS 21 Pabrik Tenun, pihaknya menerima informasi terdapat 37 pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun diperbolehkan KPPS untuk memilih Pilpres, dengan dimasukkan ke daftar pemilih tambahan.
"Padahal dalam aturan, pemilih tambahan bukan warga setempat atau pun pemilih kota Medan, sehingga ditemukan kesalahan," ujar Mutia.
Selain itu, ada juga ditemukan warga yang bukan ber-KTP Medan dimasukkan dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 21. Menurut Mutia, kategori DPK boleh menggunakan KTP apabila dia warga setempat dan tidak terdaftar di DPT.
Atas adanya temuan ini, KPU pun telah melakukan musyawarah bersama Bawaslu, Panwascam, PPK dan PPS di TPS setempat . Hasilnya, mereka sepakat penghitungan suara di TPS itu dihentikan.
Sementara di TPS 05 Jalan Brigjen Katamso Kecamatan Medan Johor, ditemukan 16 pemilih yang datang hanya membawa surat C Pemberitahuan tanpa membawa KTP dan mencoblos kelima surat suara.
Masalahnya, kata Mutia, terdapat orang lain dengan nama yang hanya membawa KTP ke TPS 05 di Jalan Brigjen Katamso.
"Yang satu hanya membawa C Pemberitahuan, sedangkan yang satu hanya membawa KTP. Di situ persoalannya, sehingga ditemukan ada nama yang sama dengan orang yang berbeda," katanya.
Berita Terkait
-
Cerita Pemain Jepang Yusuke Sasa Main di Tangerang, Depok hingga Jadi Mualaf di Bogor
-
ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir
-
Review Film AIU-EO Macam Betool Aja: Komedi Romantis Khas Medan yang Penuh Tawa
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
-
Jakarta Electric PLN Mobile Tumbangkan Medan Falcons di Putaran Kedua Proliga 2026
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Lengkap! Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga hingga Orang yang Diwakilkan
-
Manulife Salurkan Bantuan Rp 175 Juta untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
5 Amalan yang Dianjurkan saat Gerhana Bulan 3 Maret 2026
-
Mencium Istri Saat Puasa Boleh atau Tidak? Ini Hukumnya
-
Panduan Lengkap Tata Cara Salat Gerhana Bulan 3 Maret 2026