SuaraSumut.id - Dua lokasi tempat pemungutan suara (TPS) di Medan, Sumatera Utara (Sumut), dipastikan bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pemilu 2024.
Kedua TPS yang melakukan PSU yaitu TPS 21 di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah, dan TPS 05 Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Johor.
Pemungutan suara ulang ini terjadi setelah KPU Medan menemukan adanya kesalahan terkait pemilih saat proses pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024) kemarin.
"Ada dua TPS di Kecamatan Medan Johor dan Kecamatan Medan Petisah itu nanti akan menyusul (pemungutan suara ulang)," kata Ketua KPU Medan Mutia Atiqah ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Minggu (18/2/2024).
Setelah pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu, maka diputuskan pemutusan suara ulang ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu 21 Februari 2024.
"Direncanakan diselenggarakan pada tanggal 21 Februari 2024," ucap Mutia.
Saat ini proses hasil pemungutan suara di Medan sedang dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan.
"Dari 6.933 TPS masing-masing ada 5 kotak suara, sekarang sudah masuk ke kecamatan dijaga ketat dengan pengamanan yang cukup baik," jelasnya.
Diketahui, permasalahan di TPS 21 Pabrik Tenun, pihaknya menerima informasi terdapat 37 pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun diperbolehkan KPPS untuk memilih Pilpres, dengan dimasukkan ke daftar pemilih tambahan.
"Padahal dalam aturan, pemilih tambahan bukan warga setempat atau pun pemilih kota Medan, sehingga ditemukan kesalahan," ujar Mutia.
Selain itu, ada juga ditemukan warga yang bukan ber-KTP Medan dimasukkan dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 21. Menurut Mutia, kategori DPK boleh menggunakan KTP apabila dia warga setempat dan tidak terdaftar di DPT.
Atas adanya temuan ini, KPU pun telah melakukan musyawarah bersama Bawaslu, Panwascam, PPK dan PPS di TPS setempat . Hasilnya, mereka sepakat penghitungan suara di TPS itu dihentikan.
Sementara di TPS 05 Jalan Brigjen Katamso Kecamatan Medan Johor, ditemukan 16 pemilih yang datang hanya membawa surat C Pemberitahuan tanpa membawa KTP dan mencoblos kelima surat suara.
Masalahnya, kata Mutia, terdapat orang lain dengan nama yang hanya membawa KTP ke TPS 05 di Jalan Brigjen Katamso.
"Yang satu hanya membawa C Pemberitahuan, sedangkan yang satu hanya membawa KTP. Di situ persoalannya, sehingga ditemukan ada nama yang sama dengan orang yang berbeda," katanya.
Berita Terkait
-
Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya
-
Hanya 10 Bulan Penjara untuk Nyawa Siswa SMP, Vonis Sertu Riza Pahlivi Tuai Kecaman Publik
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Operasi Plastik Digital: Bagaimana AI dan Citra 'Gemoy' Kini Juga Merambah Asia Tenggara
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Wanita Penjaga Warung di Siantar Tewas Dirampok
-
Benarkah Kabar Purbaya Bakal Dicopot dari Jabatan Menkeu Hari Ini?
-
Tampang 2 Pria Garang di Tembung yang Tendang Wanita Hamil Ditangkap Polisi
-
Dokter Ungkap Pentingnya Kacamata Hitam untuk Bantu Lindungi Mata dari Risiko Tumor
-
China Jadi Tujuan Ekspor Terbesar Sumatera Utara pada Januari-April 2026