Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 22 Februari 2024 | 15:36 WIB
Polisi menangkap 12 orang terkait bentrok tim sukses caleg di Langkat. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap 12 orang diduga pelaku kekerasan dan perusakan rumah warga. Hal ini buntut bentrok tim sukses caleg di Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. Adapun 12 pelaku yang ditangkap berinisial W, HB, L, Z, R, T, S, M, H, S, dan dua orang perempuan berinisial JA dan A.

"Ada 12 orang pelaku yang sudah diamankan," kata Kapolres Langkat AKBP Faisal Husein Simatupang ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (22/2/2024).

Dirinya mengatakan petugas turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam parang, lonceng, kentongan, batu koral serta barang bukti lainnya berkaitan degan kasus itu.

"Atas perbuatan pelaku tersebut dikenakan pasal 170 dan pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan," ujarnya.

Faisal menjelaskan peristiwa perusakan rumah dan kekerasan terhadap warga ini terjadi pada Minggu 18 Februari 2024. Para pelaku mendatangi tujuh rumah warga setempat dengan tujuan untuk mengusir penghuninya. Bentrok pun pecah.

"Pelaku yang mendatangi tujuh rumah warga, juga warga setempat," jelasnya.

Kejadian kekerasan ini mengakibatkan tujuh rumah warga dan barang perabot rumah tangga seperti televisi, kipas angin, lemari rusak, serta dua unit sepeda motor milik korban dibakar.

"Dan satu orang korban mengalami penganiayaan dan dirawat di rumah sakit," cetusnya.

Polisi yang mendapat laporan turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap 12 pelaku. Usai ditangkap, para pelaku diboyong ke Polres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Para pelaku sudah dilakukan penahanan dan statusnya tersangka," katanya.

Motif kecewa perjuangan dikhianati

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dari pemeriksaan pelaku ini nekat melakukan aksinya karena kecewa perjuangan dikhianati diduga terkait pilihan caleg.

"Ketujuh rumah ini dirusak oleh warga setempat juga dikarenakan sekelompok warga yang merusak ini merasa bahwa, ketujuh orang pemilik rumah tersebut telah mengkhianati perjuangan mereka," ujarnya.

Merasa kecewa karena tidak memiliki komitmen atas kesepakatan yang telah dibangun oleh warga kampung tersebut, sehingga puncaknya sekelompok warga mendatangi tujuh rumah tersebut.

"Dengan tujuan untuk mengusir para penghuninya dan juga merusak rumah tersebut," ungkap Kapolres.

Disinggung apakah perjuangan yang dimaksud terkait pilihan dalam pemilhan caleg, Kapolres menjawab pihaknya hanya fokus terhadap substansi kasus tindak pidananya saja.

"Warga di kampung itu adalah eksodus dari Aceh di tahun 1999, sehingga menurut mereka sampai hari ini mereka terus berjuang untuk dapat hidup di sana, masukan listrik dan fasilitas umum lainnya," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More