SuaraSumut.id - Seekor gajah sumatera (elephas maximus sumatramus) ditemukan mati tersengat listrik Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Kepala BKSDA Aceh Gunawan Alza mengatakan bangkai hewan dilindungi itu ditemukan pada Selasa 22 Februari 2022.
"Gajah yang mati berkelamin jantan. Lokasi kematian gajah berada di areal penggunaan lain atau APL. Hasil pemeriksaan, gajah tersebut mati karena tersengat listrik," kata Gunawan melansir Antara, Minggu (25/2/2024).
Setelah memastikan informasi itu, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian sektor setempat. Pihaknya juga memberangkatkan tim dokter hewan bersama mitra untuk memastikan penyebab kematian gajah.
"Dari hasil pemeriksaan di sekitar lokasi kematian gajah terdapat pagar listrik. Pagar tersebut mengelilingi kebun masyarakat yang diduga menjadi penyebab kematian gajah," ujarya.
Sementara hasil pemeriksaan tim dokter hewan, kata Gunawan, kondisi bangkai gajah sudah mengalami pembusukan organ. Usia diperkirakan 13 tahun.
"Terdapat kawat setrum yang terlilit pada kaki kanan depan dan sebagian terlilit di tubuh gajah. Terdapat sepanjang gading dengan panjang 77 hingga 78 meter dengan diameter 17 hingga 27 centimeter," cetusnya.
Hasil nekropsi atau bedah tubuh secara kasatmata bahwa kematian gajah karena tersengat listrik. Sedangkan organ tubuh seperti limpa, paru, ginjal, dan lainnya sudah mengalami pembusukan, sehingga tidak bisa diperiksa di laboratorium.
"Pada organ pencernaan dan lambung gajah, tidak ditemukan benda-benda asing berupa racun. Tim BKSDA terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait tindak lanjut kematian gajah tersebut," jelas Gunawan.
Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatera hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.
Selain itu juga tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.
"Semua perbuatan terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Gunawan.
Berita Terkait
-
Kasatgas Tito Pastikan Negara Bersama Masyarakat Terdampak Bencana
-
Jelang Ramadan, Pemulihan Listrik di Aceh Berjalan Optimal
-
Masih Ada Potensi Longsor, Kementerian PU Percepat Penanganan Reruntuhan Tebing di Aceh Tengah
-
Tangani Bencana Sumatra, DPR ke Bos Pertamina: Di-WA Tengah Malam Langsung Balas!
-
Mengenang Perjuangan Penyintas Tsunami Aceh dalam Hafalan Shalat Delisa
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Tambang Emas Martabe Telah Rehabilitasi 41,76 Hektare Hutan
-
Heboh Kakek Penjual Mainan Diduga Cabuli Anak SD di Deli Serdang, Polisi Tahan Pelaku
-
Listrik Padam 8 Jam di Padang Lawas 14 Februari 2026, Ini 13 Kecamatan yang Terdampak
-
86 Keluarga di Tapanuli Utara Terima Dana Perbaikan Rumah Rusak Pascabencana Banjir dan Longsor
-
50 Kepala Desa Aceh Barat Diultimatum Kembalikan Temuan Dana Desa, Bupati Ancam Pemberhentian