SuaraSumut.id - Seekor gajah sumatera (elephas maximus sumatramus) ditemukan mati tersengat listrik Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Kepala BKSDA Aceh Gunawan Alza mengatakan bangkai hewan dilindungi itu ditemukan pada Selasa 22 Februari 2022.
"Gajah yang mati berkelamin jantan. Lokasi kematian gajah berada di areal penggunaan lain atau APL. Hasil pemeriksaan, gajah tersebut mati karena tersengat listrik," kata Gunawan melansir Antara, Minggu (25/2/2024).
Setelah memastikan informasi itu, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian sektor setempat. Pihaknya juga memberangkatkan tim dokter hewan bersama mitra untuk memastikan penyebab kematian gajah.
"Dari hasil pemeriksaan di sekitar lokasi kematian gajah terdapat pagar listrik. Pagar tersebut mengelilingi kebun masyarakat yang diduga menjadi penyebab kematian gajah," ujarya.
Sementara hasil pemeriksaan tim dokter hewan, kata Gunawan, kondisi bangkai gajah sudah mengalami pembusukan organ. Usia diperkirakan 13 tahun.
"Terdapat kawat setrum yang terlilit pada kaki kanan depan dan sebagian terlilit di tubuh gajah. Terdapat sepanjang gading dengan panjang 77 hingga 78 meter dengan diameter 17 hingga 27 centimeter," cetusnya.
Hasil nekropsi atau bedah tubuh secara kasatmata bahwa kematian gajah karena tersengat listrik. Sedangkan organ tubuh seperti limpa, paru, ginjal, dan lainnya sudah mengalami pembusukan, sehingga tidak bisa diperiksa di laboratorium.
"Pada organ pencernaan dan lambung gajah, tidak ditemukan benda-benda asing berupa racun. Tim BKSDA terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait tindak lanjut kematian gajah tersebut," jelas Gunawan.
Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatera hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.
Selain itu juga tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.
"Semua perbuatan terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Gunawan.
Berita Terkait
-
DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah
-
Jembatan dan Sekolah Masih Jadi PR, Muzakir Manaf Buka-bukaan Soal Kondisi Terkini Aceh Pascabencana
-
DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Koordinasi, Fokus Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatera
-
Geger Sumur Bor Keluarkan Api dan Lumpur di Perkebunan Sawit Aceh
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Padangsidimpuan Gelar Talkshow dan Bedah Buku
-
Tanggung Renteng Bukan Berarti Satu Pihak Tanggung Semua, Perlawanan Hukum Bukan Itikad Buruk
-
Jangan Macam-macam Kali! Pemasok Ekstasi di THM Medan Kena 'Sikat' Polisi
-
Pemprov Sumut Gelontorkan Rp1,3 Triliun untuk Infrastruktur, Bangun 141 Km Jalan Tahun Ini
-
Punya Lahan Dekat Kampus? Ini Cara Ubah Jadi Mesin Cuan dari Bisnis Kos-Kosan