SuaraSumut.id - Mantan Bupati Aceh Tamiang, Musril divonis bebas dari kasus dugaan korupsi pertanahan. Ia dibebaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, namun berkas terpisah, Tengku Yusni dan Tengku Rusli juga dibebaskan.
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Hamzah Sulaiman dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (27/2/2024).
"Para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum," katanya.
Majelis hakim tidak menemukan bukti para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan JPU.
"Berdasarkan putusan ini, maka hak-hak dan martabat para terdakwa harus dipulihkan. Serta merehabilitasi nama para terdakwa," ucap majelis hakim.
Vonis itu tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Musril dengan hukuman tujuh tahun enam bulan.
Selain itu, JPU menuntut terdakwa Musril membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 90 juta. Apabila tidak membayar, maka dipidana tiga tahun enam bulan penjara.
JPU dalam tuntutannya menyebutkan terdakwa Mursil pada 2009 menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang.
Selaku Kepala BPN, terdakwa Mursil menerbitkan sertifikat tanah eks hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit PT Desa Jaya.
Izin HGU tersebut berakhir pada 1988 dan tidak tidak pernah diperpanjang hingga sekarang. Setelah sertifikat dikeluarkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi atas tanah tersebut dengan nilai Rp 6,4 miliar.
Untuk terdakwa Yusni dituntut dengan hukuman 10 tahun enam bulan penjara, denda Rp 500 juta subsidair enam bulan penjara. Lalu membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara mencapai Rp 7,9 miliar. Apabila tidak membayar, maka dipidana lima tahun tiga bulan penjara.
Sementara terdakwa Rusli dituntut dengan hukuman sembilan tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara Rp 5,4 miliar. Apabila tidak membayar, maka dipidana empat tahun sembilan bulan penjara.
JPU dalam dakwaannya menyatakan kedua terdakwa menguasai tanah negara yang izin HGU berakhir pada 1988. Luas lahan tersebut mencapai 885,65 hektare dan 1.658 hektare. Kedua lokasi lahan tersebut berada di Kabupaten Aceh Tamiang.
Berita Terkait
-
Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!
-
Kisah Aipda Vicky Pengusut Kasus Korupsi: Mundur Usai Dimutasi Mendadak, Kini Bahagia Jualan Kopi
-
Sampaikan Surat ke Setneg, Kerry Riza Cs Ajukan Abolisi ke Prabowo
-
KPK Bakal Panggil Ono Surono Usai Penggeledahan Rumah Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
-
Kriminalisasi Kreativitas: Saat 'Editing' Video Dianggap Gratis oleh Jaksa
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Senyum Amsal Sitepu Saat Tiba di DPR Usai Divonis Bebas Kasus Video Profil Desa
-
Cara Menata Ruang Kerja di Rumah agar Tetap Produktif Saat WFH
-
Pencarian 7 Hari Berakhir, Pria Terpeleset di Sungai Lae Une Ditemukan Tewas
-
Pegadaian Bagi Tiket VIP Gratis Konser Dewa 19 di Medan, Begini Cara Mendapatkannya!
-
Jadwal Misa Kamis Putih 2026 di Katedral Jakarta, Lengkap dengan Tata Tertib dan Lokasi Parkir