Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 27 Februari 2024 | 15:20 WIB
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Mantan Bupati Aceh Tamiang, Musril divonis bebas dari kasus dugaan korupsi pertanahan. Ia dibebaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, namun berkas terpisah, Tengku Yusni dan Tengku Rusli juga dibebaskan.

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Hamzah Sulaiman dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (27/2/2024).

"Para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum," katanya.

Majelis hakim tidak menemukan bukti para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan JPU.

"Berdasarkan putusan ini, maka hak-hak dan martabat para terdakwa harus dipulihkan. Serta merehabilitasi nama para terdakwa," ucap majelis hakim.

Vonis itu tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Musril dengan hukuman tujuh tahun enam bulan.

Selain itu, JPU menuntut terdakwa Musril membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 90 juta. Apabila tidak membayar, maka dipidana tiga tahun enam bulan penjara.

JPU dalam tuntutannya menyebutkan terdakwa Mursil pada 2009 menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang.

Selaku Kepala BPN, terdakwa Mursil menerbitkan sertifikat tanah eks hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit PT Desa Jaya.

Izin HGU tersebut berakhir pada 1988 dan tidak tidak pernah diperpanjang hingga sekarang. Setelah sertifikat dikeluarkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi atas tanah tersebut dengan nilai Rp 6,4 miliar.

Untuk terdakwa Yusni dituntut dengan hukuman 10 tahun enam bulan penjara, denda Rp 500 juta subsidair enam bulan penjara. Lalu membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara mencapai Rp 7,9 miliar. Apabila tidak membayar, maka dipidana lima tahun tiga bulan penjara.

Sementara terdakwa Rusli dituntut dengan hukuman sembilan tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara Rp 5,4 miliar. Apabila tidak membayar, maka dipidana empat tahun sembilan bulan penjara.

JPU dalam dakwaannya menyatakan kedua terdakwa menguasai tanah negara yang izin HGU berakhir pada 1988. Luas lahan tersebut mencapai 885,65 hektare dan 1.658 hektare. Kedua lokasi lahan tersebut berada di Kabupaten Aceh Tamiang.

Load More