Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 28 Februari 2024 | 12:29 WIB
Ketua Umum Punguan Simbolon dohot Boruna Indonesia (PSBI), Dr Effendi Muara Sakti Simbolon [Ist]

SuaraSumut.id - Masyarakat diminta untuk tetap menunggu hitungan manual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Punguan Simbolon dohot Boruna Indonesia (PSBI), Dr Effendi Muara Sakti Simbolon, di Pesta Bona Taon PSBI 2024, di Sopo Bolon HKBP Pangururan, Samosir, Selasa (27/2/2024).

"Soal hasil Pilpres, kita tahu semua quick count maupun real count belum jadi ukuran. Nanti ada hitung manual yang dilakukan secara berjenjang di tanggal 20 Maret 2024," kata Effendi Simbolon.

Namun demikian, dirinya berpandangan hasilnya kurang lebih tidak akan jauh berbeda. Menurutnya, wajar saja ada pasangan capres-cawapres yang tidak bisa menerima hasil tersebut.

"Kalau kita sering mengatakan siap kalah siap menang, itu sebenarnya hanya jargon saja, enggak ada orang yang siap kalah," ujarnya.

Tapi, kata Effendi yang juga anggota DPR RI Komisi 1, siapapun yang menang hendaknya juga bisa merangkul yang kalah, dan yang kalah juga harus legowo.

"Lihat ini rakyat-rakyat di pelosok, mana peduli apa yang terjadi di Jakarta. Enggak peduli, hanya berpikir bagaimana keluarganya sehat, anaknya bisa berpendidikan, anaknya punya kehidupan yang lebih baik," ucapnya.

"Jadi, jangan terlalu egois juga teman-teman yang di Jakarta sana," sambungnya.

Tanggapi Wacana Hak Angket

Disinggung adanya wacana hak angket, dirinya mengatakan sampai saat ini partai belum memberikan sinyal, dan 5 Maret 2024 pihaknya baru akan memulai persidangan.

"Apakah nanti ada commander call untuk melakukan angket. Kalau hitung-hitungan dari angka, untuk paslon 01 dan 03 cukup, baik mengajukan dan dibahas di paripurna, cukup. Tinggal kita lihat bagaimana ada arahan seperti itu," terangnya.

Ditegaskan Effendi, hak angket tidak main-main. Begitu sekali bergulir bisa bahaya. Sebab, hak angket di atas interpelasi. Jika interpelasi adalah hak bertanya, sedangkan angket adalah hak penyelidikan dan penyidikan.

"Kesimpulannya itu hasilnya bisa ke MK (Mahkamah Konstitusi)," jelasnya.

Dasar Meminta Penetapan MK

Dijabarkannya, jika hak angket nantinya bergulir dan dibuktikan bahwa dugaan yang diajukan bisa terbukti, maka jadi dasar untuk meminta penetapan oleh MK. Terkait hal ini, dia menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga tidak main-main menghadapi itu.

"Saya kira, artinya tidak akan menganggap remeh. Tapi, sejauh mana 4 atau 5 pratai ini serius, tentu harus sejauh punya kesiapan cukup, bukti yang jelas juga, dan yang mempunyai kategori terstruktur, sistematis, dan masif," bebernya.

Jika memenuhi, pada 5 Maret 2024, saat dimulainya persidangan atau kemungkinan tidak lama setelah itu bisa naik ke paripurna.

"Karena kalau dihitung jumlahnya sudah lebih 300, tanpa PPP juga sudah cukup, kuorum pengajuan, kuorum paripurna, kuorum juga keputusan. Tapi, kita lihat itu nanti ditentukan minggu depan, kita lihat seperti apa," tandasnya.

Load More