SuaraSumut.id - Masyarakat diminta untuk tetap menunggu hitungan manual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Punguan Simbolon dohot Boruna Indonesia (PSBI), Dr Effendi Muara Sakti Simbolon, di Pesta Bona Taon PSBI 2024, di Sopo Bolon HKBP Pangururan, Samosir, Selasa (27/2/2024).
"Soal hasil Pilpres, kita tahu semua quick count maupun real count belum jadi ukuran. Nanti ada hitung manual yang dilakukan secara berjenjang di tanggal 20 Maret 2024," kata Effendi Simbolon.
Namun demikian, dirinya berpandangan hasilnya kurang lebih tidak akan jauh berbeda. Menurutnya, wajar saja ada pasangan capres-cawapres yang tidak bisa menerima hasil tersebut.
"Kalau kita sering mengatakan siap kalah siap menang, itu sebenarnya hanya jargon saja, enggak ada orang yang siap kalah," ujarnya.
Tapi, kata Effendi yang juga anggota DPR RI Komisi 1, siapapun yang menang hendaknya juga bisa merangkul yang kalah, dan yang kalah juga harus legowo.
"Lihat ini rakyat-rakyat di pelosok, mana peduli apa yang terjadi di Jakarta. Enggak peduli, hanya berpikir bagaimana keluarganya sehat, anaknya bisa berpendidikan, anaknya punya kehidupan yang lebih baik," ucapnya.
"Jadi, jangan terlalu egois juga teman-teman yang di Jakarta sana," sambungnya.
Tanggapi Wacana Hak Angket
Disinggung adanya wacana hak angket, dirinya mengatakan sampai saat ini partai belum memberikan sinyal, dan 5 Maret 2024 pihaknya baru akan memulai persidangan.
"Apakah nanti ada commander call untuk melakukan angket. Kalau hitung-hitungan dari angka, untuk paslon 01 dan 03 cukup, baik mengajukan dan dibahas di paripurna, cukup. Tinggal kita lihat bagaimana ada arahan seperti itu," terangnya.
Ditegaskan Effendi, hak angket tidak main-main. Begitu sekali bergulir bisa bahaya. Sebab, hak angket di atas interpelasi. Jika interpelasi adalah hak bertanya, sedangkan angket adalah hak penyelidikan dan penyidikan.
"Kesimpulannya itu hasilnya bisa ke MK (Mahkamah Konstitusi)," jelasnya.
Dasar Meminta Penetapan MK
Dijabarkannya, jika hak angket nantinya bergulir dan dibuktikan bahwa dugaan yang diajukan bisa terbukti, maka jadi dasar untuk meminta penetapan oleh MK. Terkait hal ini, dia menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga tidak main-main menghadapi itu.
Berita Terkait
-
Ngotot Jadi Presiden Meski Gagal Pilpres 4 Kali, Prabowo: Saya Lihat Indonesia Menuju Arah Salah
-
Operasi Plastik Digital: Bagaimana AI dan Citra 'Gemoy' Kini Juga Merambah Asia Tenggara
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik
-
Siap-Siap! Posan Tobing Bakal Guncang GBK Hingga Luar Negeri Lewat Tur Musik 'Road to 165'
-
Tak Mau Kalah dari PKB, Giliran PAN Nyatakan Siap Dukung Prabowo 4 Kali di Pilpres
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Imigrasi Sumut Gaungkan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'
-
Bos Tempat Hiburan Malam di Labuhanbatu Ditangkap Saat Liburan ke Bandung, Ini Perannya
-
Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Jadi Kendala UMKM Urus Sertifikasi Halal
-
7 Cara Menjaga Kesehatan Kulit Saat Cuaca Panas, Jangan Abaikan Rutinitas Ini
-
Dua Terdakwa Korupsi Wastafel Covid-19 di Aceh Divonis Bebas