SuaraSumut.id - Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh mencatat kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual mendominasi perkara yang disidangkan sejak tahun 2022 hingga 2023.
Hal ini dikatakan oleh Hakim Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Anase Syukriza melansir Antara, Selasa (5/3/2024).
"Rata-rata hukuman yang kita jatuhkan terhadap terdakwa pemerkosa ini paling rendah 150 bulan penjara, atau maksimal 200 bulan kurungan penjara," katanya.
Putusan mahkamah yang mengadili pelanggar syariat Islam tersebut, sesuai dengan Pasal 50 Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Bahkan, dalam memutuskan setiap perkara pemerkosaan di mahkamah, majelis hakim tetap berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia, bahwa pelaku pemerkosaan memang harus dihukum pidana penjara.
"Dalam memutuskan setiap perkara yang disidangkan di pengadilan/Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, majelis hakim tetap mengacu pada fakta persidangan dan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di masing-masing perkara yang diadili," ungkapnya.
Dirinya menjelaskan pada tahun 2023 lalu, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue mengadili 11 perkara terkait pelanggaran syariat Islam. Rinciannya tujuh perkara (kasus) pemerkosaan, dua perkara khalwat, satu perkara pelecehan seksual, serta satu perkara maisir (judi).
Sedangkan pada tahun 2022 menerima dan mengadili 11 perkara, diantaranya empat perkara pemerkosaan yang dilakukan oleh orang dewasa, dua perkara yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
Kemudian tiga perkara maisir (judi), serta dua perkara pelecehan seksual. Sedangkan pada triwulan pertama tahun 2024, lembaga tersebut baru menerima pendaftaran satu perkara pelecehan seksual.
Sebagian besar perkara pemerkosaan yang diadili dijatuhi hukuman kurungan penjara minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan penjara, dengan mempertimbangkan fakta persidangan dan tuntutan jaksa.
Beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada setiap terdakwa, telah sesuai aturan hukum penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Selain itu, beratnya hukuman penjara yang dijatuhkan kepada setiap terdakwa pemerkosaan, diharapkan dapat memberikan efek jera, tidak mengulangi perbuatannya, dan memberi pelajaran kepada masyarakat luas agar tidak mudah melakukan tindak pidana pemerkosaan.
"Rata-rata pelaku pemerkosaan yang selama ini disidangkan di pengadilan setempat, dilakukan oleh orang terdekat korban atau telah menjalin pertemanan dengan korban, atau orang yang selama ini dikenal oleh korbannya," katanya.
Berita Terkait
-
Tanpa Digaji, 1.142 Taruna KKP Dikirim ke Aceh dan Sumatra Jadi Relawan Bencana
-
Rapat Koordinasi Bencana di Aceh: Dasco Telepon Langsung Presiden Prabowo
-
Shandy Purnamasari dan Ekspedisi Dapur Kemanusiaan, Bawa 99 Ribu Porsi Makanan ke Aceh Tamiang
-
47 Hari Pascabanjir, Aceh Tamiang Masih Terjebak Krisis Kesehatan dan Air Bersih
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
Terkini
-
225 Destinasi Wisata di Aceh Rusak Akibat Bencana
-
Jangan Anggap Sepele Ban Motor! Ini Alasan Harus Ganti Ban Sebelum Liburan Isra Miraj
-
Diskon Tiket Kereta 10 Persen Buat Alumni-Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Ini Cara Daftarnya
-
Libur Panjang Isra Miraj, KAI Sumut Sediakan 34.288 Tiket Kereta
-
Pria Aceh Ditangkap Bawa 1,9 Kg Sabu ke Jakarta saat Hendak Naik Pesawat