SuaraSumut.id - Seluruh tempat hiburan malam di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), wajib tutup selama bulan suci Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Yuda Pratiwi Setiawan mengatakan, larangan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 tanggal 6 Maret 2024.
"Penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi ini berlaku mulai 10 Maret hingga 10 April 2024 di wilayah Kota Medan," katanya, Kamis (7/3/2024).
Menurutnya, kebijakan itu untuk menghormati dan sekaligus menghargai umat muslim dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan dan merayakan Idul Fitri.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjual makanan dan minuman tidak menyelenggarakan musik serta menjual minuman beralkohol.
Kepada pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, pusat penjualan makanan dan minuman juga diimbau tidak memajangkan makanan dan minuman secara terbuka pada siang hari.
"Jika pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, pusat penjualan makanan dan minuman menyelenggarakan musik religi, maka wajib mengurangi volume dan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat," katanya.
Surat edaran itu juga mewajibkan para camat se-Kota Medan untuk melaksanakan posko ketentraman dan ketertiban umum di wilayah masing-masing selama Ramadhan dan Idul Fitri.
Surat edaran ini juga menetapkan batas waktu operasional usaha arena permainan ketangkasan terkecuali permainan anak-anak dan taman rekreasi keluarga mulai pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Penutupan sementara tempat usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi ini, dikecualikan pada usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima.
"Setiap hari selama Ramadan, kami akan melakukan pengawasan. Kita memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini," papar Yuda. (Antara)
Berita Terkait
-
Manhattan Hotel Jakarta Hadirkan Sajian Berbuka Puasa dengan Promo Pay 1 Get 2
-
LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
-
Apakah Boleh Puasa Seminggu Sebelum Ramadan? Begini Penjelasan Ulama
-
Sambut Bulan Suci Ramadan, Masyarakat Kini Bisa Bayar Zakat dengan Inovasi Zakat Crypto
-
Sebar Surat Permintaan Sumbangan ke Sekolah-sekolah Selama Ramadan, Baznas DKI: Sifatnya Sukarela
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun