SuaraSumut.id - Seluruh tempat hiburan malam di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), wajib tutup selama bulan suci Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Yuda Pratiwi Setiawan mengatakan, larangan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 tanggal 6 Maret 2024.
"Penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi ini berlaku mulai 10 Maret hingga 10 April 2024 di wilayah Kota Medan," katanya, Kamis (7/3/2024).
Menurutnya, kebijakan itu untuk menghormati dan sekaligus menghargai umat muslim dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan dan merayakan Idul Fitri.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjual makanan dan minuman tidak menyelenggarakan musik serta menjual minuman beralkohol.
Kepada pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, pusat penjualan makanan dan minuman juga diimbau tidak memajangkan makanan dan minuman secara terbuka pada siang hari.
"Jika pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, pusat penjualan makanan dan minuman menyelenggarakan musik religi, maka wajib mengurangi volume dan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat," katanya.
Surat edaran itu juga mewajibkan para camat se-Kota Medan untuk melaksanakan posko ketentraman dan ketertiban umum di wilayah masing-masing selama Ramadhan dan Idul Fitri.
Surat edaran ini juga menetapkan batas waktu operasional usaha arena permainan ketangkasan terkecuali permainan anak-anak dan taman rekreasi keluarga mulai pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Penutupan sementara tempat usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi ini, dikecualikan pada usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima.
"Setiap hari selama Ramadan, kami akan melakukan pengawasan. Kita memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini," papar Yuda. (Antara)
Berita Terkait
-
Sebar Surat Permintaan Sumbangan ke Sekolah-sekolah Selama Ramadan, Baznas DKI: Sifatnya Sukarela
-
Sambut Kebahagiaan Ramadan, KB Bank Bagikan Takjil untuk Masyarakat di Bandung
-
Niat Sholat Tarawih untuk Imam dan Makmum, Lengkap Arab, Latin, dan Arti
-
Sambut Ramadan, Hotel Ini Hadirkan Pengalaman Berbuka Puasa dengan Tema Cerita Rasa
-
Kacau! Menteri Israel Minta 'Hapuskan' Bulan Suci Ramadan
Tag
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Ngegaspol, Naik Tinggi Lagi Hari Ini
-
Rahasia Mudik Lebaran Lancar: Tips Pesan Tiket Bus Sinar Jaya Online Tanpa Ribet!
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
Terkini
-
Bobby Nasution soal Kadis Pariwisata Sumut Ditahan Kasus Korupsi: Kalau Salah Ya Ditahan
-
Festival Nommensen 2025, Effendi Simbolon: Memberikan Dampak Positif untuk Semua
-
Curi Motor Pendeta di Medan, Acil Ditembak Polisi
-
Harta Kekayaan Zumri Sulthony, Kadis Pariwisata Sumut yang Ditahan soal Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
-
Eks Kabagbinopsnal Polda Sumut Gugat Kapolri dan Kapolda