SuaraSumut.id - Walhi Sumatera Utara (Sumut) menginvestigasi kasus keracunan massal warga akibat serangan gas PT PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Investigasi ini dilakukan Walhi Sumut setelah Kamis (22/2/2024) kemarin, seratusan masyarakat Desa Sibanggor Julu dan Sibanggor Tonga Kecamatan Puncak Sorik Marapi, dilarikan ke rumah sakit akibat keracunan gas beracun Hidrogen Sulfida (H2S) diduga saat aktivasi sumur V-01.
"Walhi Sumut melihat ada kejanggalan pada penanganan kasus tersebut, utamanya tanggung jawab serius dari pihak perusahaan maupun upaya pemberian sanksi tegas atau pemidanaan oleh aparat penegak hukum," kata Direktur Walhi Sumut, Rianda Purba saat konferensi pers, Kamis (7/3/2024) sore.
Hasil investigasi Walhi Sumut menemukan adanya dugaan kelalaian hingga pelanggaran hukum dan hak azasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh PT SMGP.
"Tidak ada upaya serius mitigasi risiko pada saat kegiatan aktivasi sumur V-01," ungkapnya.
Rianda mengatakan, saat pelaksanaan aktivasi sumur V-01, berdasarkan penuturan masyarakat setempat, alat deteksi H2S yang letaknya di samping kantor Desa Sibanggor Julu, tidak berfungsi.
"Kami juga menemukan kelalaian perusahaan dalam mengestimasikan dampak aktivasi terhadap masyarakat sekitar," ujarnya.
Aktivasi sumur V-01, kata Rianda, dilakukan pada jarak kurang lebih 700 meter dari titik terluar pemukiman warga di titik terluar pemukiman warga di Desa Sibanggor Julu.
"Artinya lokasi operasi PT SMGP sangat berdampingan dengan ruang hidup masyarakat," ungkapnya
Rianda merincikan jalur pipa ke 6 well-pad melintang bebas di tepi jalanan umum. Begitu juga dengan sumur V-01 berada di kisaran ketinggian 1.137 mdpl, sedangkan pemukiman berada pada kisaran ketinggian 951 mdpl.
"Lokasi pemukiman yang lebih rendah, menimbulkan potensi gas tersebut akan berkumpul ke arah wilayah yang lebih rendah, " ungkapnya.
"Dalam konteks ini, PT SMGP cenderung abai pada potensi merambatnya gas H2S pasca proses aktivasi ke wilayah pemukiman di bawah bukit," sambungnya.
Indikasi Pelanggaran Hukum-HAM
Lebih lanjut Rianda mengatakan pihaknya juga menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum dan HAM atas kejadian keracunan gas massal yang sudah terjadi berulang kali dan bahkan merenggut korban jiwa.
Walhi Sumut menilai PT SMGP terindikasi melakukan pelanggaran UU No. 21 tahun 2014 tentang panas bumi, UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Berita Terkait
-
5 Fakta Keracunan MBG Cimahi: Pengelola Minta Maaf, Menu Ini Diduga Jadi Penyebab
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam
-
Keracunan Massal di MTS Malang, Polisi Tunggu Hasil Uji Sampel MBG Sebelum Menentukan Langkah Hukum
-
Polisi Usut Kasus Keracunan Massal di NTB: Siswa Mendadak Muntah hingga Mual usai Santap MBG
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas