Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 07 Maret 2024 | 20:25 WIB
Direktur Walhi Sumut menjelaskan hasil investigasi terkait keracunan gas PT SMGP. [Suara.com/M Aribowo]

"Lokasi pemukiman yang lebih rendah, menimbulkan potensi gas tersebut akan berkumpul ke arah wilayah yang lebih rendah, " ungkapnya. 

"Dalam konteks ini, PT SMGP cenderung abai pada potensi merambatnya gas H2S pasca proses aktivasi ke wilayah pemukiman di bawah bukit," sambungnya. 

Indikasi Pelanggaran Hukum-HAM

Lebih lanjut Rianda mengatakan pihaknya juga menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum dan HAM atas kejadian keracunan gas massal yang sudah terjadi berulang kali dan bahkan merenggut korban jiwa. 

Walhi Sumut menilai PT SMGP terindikasi melakukan pelanggaran UU No. 21 tahun 2014 tentang panas bumi, UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

"PT SMGP lalai untuk mencegah terjadinya keracunan massal ini dan seharusnya dapat ditindaklanjuti lebih lanjut untuk pemidanaan, mengingat jumlah korban tang terdampak tergolong banyak," ujar Rianda. 

Oleh sebab itu, Walhi Sumut mendesak Mabes Polri, Komnas HAM, Kementerian ESDM, SKK Migas, Pemprov Sumut dan Pemkab Madina untuk bersama-sama mengusut ulang, memproses setiap indikasi pelanggaran hukum. 

"Serta menetapkan tersangka, agar memberikan efek jera terhadap PT SMGP, memberi rasa aman dan nyaman untuk warga sekitar dan untuk mencegah agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tuturnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More