SuaraSumut.id - Mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, dituntut selama 4 tahun penjara atas kasus korupsi izin pembukaan lahan di daerah tersebut. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam sidang lanjutan di PN Medan, Jumat (8/3/2024).
"Selain itu, terdakwa Mangindar Simbolon juga dituntut membayar denda Rp 100 juta, bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan empat bulan," ujar JPU Kejati Sumut Erick Sarumaha.
Menurut Erick, jaksa meyakini dari fakta persidangan terdakwa telah memenuhi unsur pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Yaitu, melakukan atau turut serta penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait pembukaan lahan di Kabupaten Samosir," katanya, mengutip materi pasal itu.
Setelah membacakan nota tuntutan JPU Kejati Sumut, majelis hakim yang diketuai Asad Rahim melanjutkan persidangan yang dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, Tim penyidik Pidana Khusus Kehati Sumut menahan mantan Bupati Samosir berinisial MS pada 23 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi pembukaan lahan di Kabupaten Samosir yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp32,74 miliar.
"Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap MS atas dugaan tindak pidana korupsi izin membuka lahan untuk permukiman dan pertanian pada kawasan hutan di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, karena diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan.
Yos mengatakan dugaan korupsi dilakukan pada saat tersangka MS masih menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir tahun 1999 hingga 2005, yaitu berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat keputusan dan alat bukti petunjuk.
"Dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut, bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp32.740.000.000," tutur Yos. (Antara)
Berita Terkait
-
Profil Mangindar Simbolon, Mantan Bupati Samosir Ditangkap Terkait Kasus Alih Fungsi Lahan
-
Diduga Mau Saingi Rafael Alun, Hakim PN Medan Bawa Mobil Rubicon ke Kantor
-
Profil Hakim M Nazir yang Bawa Rubicon ke PN Medan, Hartanya Capai Rp 4,6 M
-
Hakim PN Medan Terciduk Bawa Mobil Rubicon ke Kantor, Mau Saingi Rafael Alun Nih?
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Pemenuhan Hak Asuh Anak Belum Jadi Prioritas Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
-
Kabar Baik dari Mendag Budi Santoso, Harga Minyakita Turun Pekan Ini
-
Oknum ASN Rudapaksa Pelajar SMP hingga Hamil di Padangsidimpuan
-
Ribuan Warga Terdampak Banjir Bandang Tapanuli Selatan
-
H-2 Pencoblosan, Elektabilitas Bobby-Surya Unggul Jauh di Pilgub Sumut 2024