Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 09 Maret 2024 | 11:07 WIB
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumutera Utara Erick Sarumaha (kiri) membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jumat (8/3/2024). [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, dituntut selama 4 tahun penjara atas kasus korupsi izin pembukaan lahan di daerah tersebut. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam sidang lanjutan di PN Medan, Jumat (8/3/2024).

"Selain itu, terdakwa Mangindar Simbolon juga dituntut membayar denda Rp 100 juta, bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan empat bulan," ujar JPU Kejati Sumut Erick Sarumaha.

Menurut Erick, jaksa meyakini dari fakta persidangan terdakwa telah memenuhi unsur pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Yaitu, melakukan atau turut serta penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait pembukaan lahan di Kabupaten Samosir," katanya, mengutip materi pasal itu.

Setelah membacakan nota tuntutan JPU Kejati Sumut, majelis hakim yang diketuai Asad Rahim melanjutkan persidangan yang dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, Tim penyidik Pidana Khusus Kehati Sumut menahan mantan Bupati Samosir berinisial MS pada 23 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi pembukaan lahan di Kabupaten Samosir yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp32,74 miliar.

"Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap MS atas dugaan tindak pidana korupsi izin membuka lahan untuk permukiman dan pertanian pada kawasan hutan di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, karena diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan.

Yos mengatakan dugaan korupsi dilakukan pada saat tersangka MS masih menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir tahun 1999 hingga 2005, yaitu berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat keputusan dan alat bukti petunjuk.

"Dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut, bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp32.740.000.000," tutur Yos. (Antara)

Load More