SuaraSumut.id - Puluhan guru honorer di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali menggelar aksi di depan Polda Sumut, pada Rabu 13 Maret 2024.
Mereka mendesak agar polisi segera menetapkan status tersangka atas kasus dugaan kejanggalan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Kami menuntut untuk menetapkan tersangka. Kami melihat hari ini Kapolda sudah mempetieskan kasus PPPK," kata perwakilan LBH Medan, Yusril Mahendra yang mendampingi guru honorer.
Dirinya mengaku kecewa dengan proses hukum yang berjalan di Polda Sumut. Pasalnya, sudah sekian lama kasus ini bergulir namun belum ada penetapan tersangka.
"Kami kecewa karena terlalu lama, karena kami sudah memberikan seluruh bukti tetapi hari ini terlalu lama," ujar Yusril.
Menurutnya, para guru honorer yang berani menguak kasus ini mendapat intimidasi dari oknum di dinas pendidikan.
"Mereka dikumpulkan sama Kabag, Kabid dan Kepala sekolah untuk dintimidasi jangan pernah mengakui. Akan tetapi klien kami mengakui semuanya (kejanggalan) di Langkat, bentuk intimidasi ada ancaman pemecatan," ungkapnya.
"Maka hari ini kami dengan beberapa guru honorer Kabupaten Langkat meminta penetapan tersangka. Kami minta Kapolda untuk cepat menetapkan tersangka, biar guru honorer ini tidak dapat diintimidasi lagi," sambungnya.
Kadis Pendidikan Langkat Diperiksa
Sementara itu, Polda Sumut memberikan penjelasan bahwa pihaknya masih melakukan tahap pemeriksaan. Namun demikian, pihaknya tidak lama lagi akan menetapkan status tersangka kasus seleksi PPPK di Langkat.
Kanit III Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Rismanto Purba mengatakan saat ini pihaknya telah memeriksa Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi.
"Kalau kita hitung ada 30 saksi. Kadis Pendidikan (Langkat) hari ini (diperiksa), sejauh ini belum (tersangka), kan berproses," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Jadi Alat Melakukan Tindak Pidana: Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Dirampas Negara
-
Air Mata dan Pelukan Ibu Warnai Momen Kebebasan Laras Faizati di Rutan Pondok Bambu
-
Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
-
Momen Haru Sidang Kasus Demo Agustus, Ayah Terdakwa Peluk Anak di PN Jakut
-
Bacakan Nota Pembelaan, Terdakwa Demonstrasi Agustus Dapat Siksaan saat Ditangkap
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional