SuaraSumut.id - Puluhan guru honorer di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali menggelar aksi di depan Polda Sumut, pada Rabu 13 Maret 2024.
Mereka mendesak agar polisi segera menetapkan status tersangka atas kasus dugaan kejanggalan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Kami menuntut untuk menetapkan tersangka. Kami melihat hari ini Kapolda sudah mempetieskan kasus PPPK," kata perwakilan LBH Medan, Yusril Mahendra yang mendampingi guru honorer.
Dirinya mengaku kecewa dengan proses hukum yang berjalan di Polda Sumut. Pasalnya, sudah sekian lama kasus ini bergulir namun belum ada penetapan tersangka.
"Kami kecewa karena terlalu lama, karena kami sudah memberikan seluruh bukti tetapi hari ini terlalu lama," ujar Yusril.
Menurutnya, para guru honorer yang berani menguak kasus ini mendapat intimidasi dari oknum di dinas pendidikan.
"Mereka dikumpulkan sama Kabag, Kabid dan Kepala sekolah untuk dintimidasi jangan pernah mengakui. Akan tetapi klien kami mengakui semuanya (kejanggalan) di Langkat, bentuk intimidasi ada ancaman pemecatan," ungkapnya.
"Maka hari ini kami dengan beberapa guru honorer Kabupaten Langkat meminta penetapan tersangka. Kami minta Kapolda untuk cepat menetapkan tersangka, biar guru honorer ini tidak dapat diintimidasi lagi," sambungnya.
Kadis Pendidikan Langkat Diperiksa
Sementara itu, Polda Sumut memberikan penjelasan bahwa pihaknya masih melakukan tahap pemeriksaan. Namun demikian, pihaknya tidak lama lagi akan menetapkan status tersangka kasus seleksi PPPK di Langkat.
Kanit III Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Rismanto Purba mengatakan saat ini pihaknya telah memeriksa Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi.
"Kalau kita hitung ada 30 saksi. Kadis Pendidikan (Langkat) hari ini (diperiksa), sejauh ini belum (tersangka), kan berproses," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Aksi Solidaritas Untuk Iran di Kedubes Amerika
-
FSPMI dan Partai Buruh Bakal Gelar Aksi di Kemenaker, Tolak Impor Mobil Pikap dari India
-
Gaji Tak Cukup, Kebutuhan Hidup Menumpuk: Guru Honorer Nekat Rangkap Jabatan Meski Dilarang Aturan
-
Berseragam Serba Hitam, SPPG Kepung Mabes Polri Desak Usut Teror Ketua BEM UGM hingga Tolak MBG
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya