Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 14 Maret 2024 | 15:02 WIB
Pelaku perampokan dan penganiayaan pasutri saat diamankan di kantor polisi. [dok Polres Labusel]

SuaraSumut.id - Pasangan suami istri dirampok dan dianiaya menggunakan kapak oleh komplotan pria di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut). Adapun kedua korban, yakni Wandi (42) dan Suriawati (40).

Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan peristiwa terjadi di Jalan Kebun Pik Cuan, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, pada Minggu 10 Maret 2023 malam.

"Para tersangka telah merencanakan perampokan terhadap korban," kata Maringan, Kamis (14/3/2024).

Dalam kasus ini, kata Maringan, ada tiga pelaku yang ditangkap, yaitu Adi Siswanto (41), Dedi Sahputra (40), dan AS (17). Sedangkan pelaku Vendra (38) masih dalam pengejaran.

Perampokan bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor melintas di lokasi kejadian. Di sana pelaku Vendra melempar kayu dan mengenai kaki korban Suriawati.

Saat korban pun berhenti, pelaku Adi memukul kepala korban menggunakan kapak sebanyak dua kali. Aksi pemukulan juga dilakukan AS (17) dan Vendra menggunakan kayu hingga kedua korban tidak berdaya.

"Lalu barang-barang milik korban termasuk perhiasan dan handphone diambil para pelaku," ungkap Maringan.

Korban lalu membuat laporan ke Polsek Kampung Rakyat pada 11 Maret 2024. Pihak kepolisian yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan hingga penangkapan.

Awalnya petugas menangkap pelaku Adi dan AS di salah satu loket bus di Kampung Rakyat pada 11 Maret sekitar pukul 19.40 WIB.

Dari kedua pelaku disita handphone dan uang korban Rp 1,2 juta serta uang hasil penjualan emas korban sekitar Rp 1 juta.

"Kedua pelaku mengaku curas tersebut dilakukan empat orang," cetusnya.

Petugas kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Dedi di rumahnya di Teluk Panji Kampung Rakyat.

Dedi berperan sebagai orang yang memantau pergerakan korban dan melaporkannya ke pelaku Adi dan Vendra yang sudah bersiaga di lokasi.

"Motifnya dendam dan kebutuhan ekonomi. Saat ini, kita masih memburu pelaku Vendra," jelas Maringan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Load More