SuaraSumut.id - Kecelakaan yang melibatkan kereta api dan truk terjadi di perlintasan rel kereta api di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa 19 Maret 2024 malam.
Video detik-detik kecelakaan mengerikan antara kereta api dan truk beredar di media sosial. Dalam video tampak kereta api menabrak truk yang mogok dan memalang di tengah rel hingga terseret dengan keras.
Akibat kejadian ini, petugas masinis dan asisten masinis Kereta Api Putri Deli (U76A) mengalami luka-luka karena terjepit dan dibawa ke Rumah Sakit Sultan Sulaiman Rampah untuk pengobatan.
"Berdasarkan keterangan petugas, pada saat KA akan melintas di perlintasan truk menerobos palang pintu perlintasan yang sudah tertutup dan mengalami mogok," kata Manager Humas PT KAI Divre I SU Anwar Solihin ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id.
Kerasnya kecelakaan karena truk memalang laju kereta api membuat petugas masinis dan asisten masinis mengalami luka-luka.
"Seluruh penumpang kereta api yang berjumlah 317 orang dalam kondisi selamat," ujarnya.
Anwar menyampaikan pihaknya menyesalkan kejadian tersebut. Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya agar disiplin serta mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu dan mendahulukan perjalanan kereta api.
"Kejadian kecelakaan ini menyebabkan KA Putri Deli tidak dapat melanjutkan perjalanan karena kerusakan lokomotif dan kondisi truk masih berada di jalur KA," ungkapnya.
Dari kejadian tersebut, kata Anwar, terdapat beberapa KA yang mengalami keterlambatan akibat jalur belum dapat dilalui.
Tim KAI bersama kewilayahan, kata Anwar, melakukan evakuasi badan truk yang berada di rel agar jalur segera dapat dilalui.
"Tim KAI juga telah mengirimkan lokomotif penolong menuju lokasi untuk proses evakuasi," jelasnya.
PT KAI Divre I Sumut juga akan menuntut ganti rugi atas kejadian temperan truk dengan KA Putri Deli.
"Kami akan menghitung kerugian materiil maupun immateriil akibat kejadian temperan tersebut. Kita akan tuntut sesuai dengan peraturan dan undang-undangan yang berlaku," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Kecelakaan Tragis di Koja: Nenek Penumpang Ojek Tewas Terlindas Trailer Usai Pulang Berobat
-
Tragedi Jumat Pagi di Jalur Transjakarta: Pemotor Tewas Usai Menghantam Pembatas Jalan
-
Rem Kontainer Blong Picu Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang: 2 Tewas, 4 Luka Berat!
-
Gagal Salip Bus dari Kiri, Pemotor Tewas Hantam Separator Jalur TransJakarta Kampung Melayu
-
Kecelakaan TransJakarta di Gunung Sahari: Pemotor Tewas Usai Nekat Terobos Jalur Busway
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Medan
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR