SuaraSumut.id - Kecelakaan yang melibatkan kereta api dan truk terjadi di perlintasan rel kereta api di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa 19 Maret 2024 malam.
Video detik-detik kecelakaan mengerikan antara kereta api dan truk beredar di media sosial. Dalam video tampak kereta api menabrak truk yang mogok dan memalang di tengah rel hingga terseret dengan keras.
Akibat kejadian ini, petugas masinis dan asisten masinis Kereta Api Putri Deli (U76A) mengalami luka-luka karena terjepit dan dibawa ke Rumah Sakit Sultan Sulaiman Rampah untuk pengobatan.
"Berdasarkan keterangan petugas, pada saat KA akan melintas di perlintasan truk menerobos palang pintu perlintasan yang sudah tertutup dan mengalami mogok," kata Manager Humas PT KAI Divre I SU Anwar Solihin ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id.
Kerasnya kecelakaan karena truk memalang laju kereta api membuat petugas masinis dan asisten masinis mengalami luka-luka.
"Seluruh penumpang kereta api yang berjumlah 317 orang dalam kondisi selamat," ujarnya.
Anwar menyampaikan pihaknya menyesalkan kejadian tersebut. Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya agar disiplin serta mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu dan mendahulukan perjalanan kereta api.
"Kejadian kecelakaan ini menyebabkan KA Putri Deli tidak dapat melanjutkan perjalanan karena kerusakan lokomotif dan kondisi truk masih berada di jalur KA," ungkapnya.
Dari kejadian tersebut, kata Anwar, terdapat beberapa KA yang mengalami keterlambatan akibat jalur belum dapat dilalui.
Tim KAI bersama kewilayahan, kata Anwar, melakukan evakuasi badan truk yang berada di rel agar jalur segera dapat dilalui.
"Tim KAI juga telah mengirimkan lokomotif penolong menuju lokasi untuk proses evakuasi," jelasnya.
PT KAI Divre I Sumut juga akan menuntut ganti rugi atas kejadian temperan truk dengan KA Putri Deli.
"Kami akan menghitung kerugian materiil maupun immateriil akibat kejadian temperan tersebut. Kita akan tuntut sesuai dengan peraturan dan undang-undangan yang berlaku," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Truk Dibakar Massa, Sopir Maut Penabrak Bocah di Teluknaga Tangerang Resmi Tersangka: Urine Positif Narkoba!
-
Mesin Pesawat Trigana Air Mendadak Keluar Api di Sentani, Penumpang Panik Ada yang Loncat Keluar
-
Tips dari Pakar: Hadapi Pengemudi Ugal-ugalan, Jangan Dikejar! Lakukan Ini...
-
Jangan Jadi Korban Berikutnya! Tips Aman Berhenti di Bahu Jalan Tol
-
Wajib Tahu! ABS pada Motor Bisa Selamatkan Nyawa Anda di Jalan Raya
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Bobby Lovers Dituding Pelaku Pelemparan Edy Rahmayadi, Tim Hukum Ultimatum Kapolda Sumut 3x24 Jam
-
Bawa Bukti CCTV, Tim Hukum Bobby-Surya Resmi Laporkan Insiden Pelemparan Usai Debat Kedua Pilgub Sumut
-
Edy Rahmayadi Juga Dilempari Usai Debat Pilgub Sumut 2024
-
Mobil Bobby Nasution Dilempari Usai Debat Kedua Pilgub Sumut, Tim Hukum Akan Buat Laporan ke Polrestabes Medan
-
Persiraja Tahan Imbang Penang FC dengan Skor 1-1