SuaraSumut.id - Bagi Anda yang sering beristirahat di SPBU harap berhati-hati. Sebab, bisa saja Anda menjadi korban kejahatan.
Seperti yang dialami oleh seorang wanita bernama Ernawaty Saruksuk. Korban kehilangan sejumlah perhiasan emas saat tertidur di dalam mobilnya.
Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan peristiwa terjadi di salah satu SBPU Jalan Labuhan, Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada 12 Maret 2024.
Awalnya korban singgah di SPBU untuk beristirahat setelah menempuh perjalanan panjang. Karena kelelahan, korban tertidur di dalam mobilnya.
"Saat terbangun, korban mendapati tasnya yang berisi perhiasan emas telah hilang," kata Maringan, Rabu (20/3/2024).
Korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak kepolisian. Singkat cerita, petugas yang melakukan penyelidikan menangkap M. Agus pada Senin 18 Maret 2024.
"Saat ditangkap pelaku berusaha kabur, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur pada kaki kirinya," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Maringan.
Berita Terkait
-
Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan
-
Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi
-
Film Kriminal Korea Scandal Rampung Syuting, Siap Tayang 2027
-
Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Dugaan Perselingkuhan yang Keliru, Kronologi Oknum Polres Tapsel Tabrak Honda HR-V di Medan
-
Ancaman Kerusakan Kawasan Ekosistem Leuser Terus Meningkat, Green Justice Dorong Peran Aktif Pemda
-
BRI Dorong PMI Sukses Berwirausaha Lewat Pelatihan dan Pendampingan
-
PNM Raih Apresiasi Top Company in Ultra Micro Finance for Women Empowerment
-
Alwi Hasbi Silalahi: Pemko Medan Harus Total Beri Jaminan Keamanan di Rakernas Apeksi