SuaraSumut.id - Pj Gubernur Sumut Hassanudin meminta perusahaan di wilayahnya agar tepat waktu membayarkan THR Idul Fitri 1445 Hijriah sesuai arahan pemerintah.
"Pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Saya harap perusahaan bisa membayarkannya," katanya melansir Antara, Kamis (21/3/2024).
Posko pengaduan dan konsultasi terkait pembayaran THR telah dibuka untuk mengantisipasi jika perusahaan terlambat atau tidak memberikan hak pekerja.
"Posko pengaduan dan konsultasi ada di UPT Dinas Tenaga Kerja Sumut yang tersebar di sejumlah wilayah," ungkapnya.
"Imbauan tersebut juga sudah disosialisasikan melalui surat edaran yang dikirim kepada para bupati dan wali kota se-Sumut," sambungnya.
Dirinya berharap semua perusahaan untuk mematuhi seluruh peraturan agar para pekerja dapat merayakan Idul Fitri.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan kepada perusahaan terdapat sanksi denda jika tidak membayarkan THR tepat waktu.
Denda 5 persen dari total THR akan dikenakan kepada perusahaan yang terlambat membayarkan THR, baik secara individu ataupun per jumlah pekerja yang tidak dibayar.
Pembayaran denda tidak akan menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan.
Berita Terkait
-
Link Mudik Gratis BUMN 2026, Ini Syarat Pendaftaran yang Perlu Kamu Siapkan
-
Kapan THR Pensiunan 2026 Cair? Kelola Uang Lebaran dengan Bijaksana
-
Aturan Terbaru Cara Hitung THR Proporsional untuk Semua Status Pekerja
-
THR Paling Telat Tanggal Berapa? Ini Aturan dari Pemerintah untuk Instansi dan Perusahaan
-
Jadwal Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru 2026, Ini Rincian Lengkapnya
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Tambang Emas Martabe Telah Rehabilitasi 41,76 Hektare Hutan
-
Heboh Kakek Penjual Mainan Diduga Cabuli Anak SD di Deli Serdang, Polisi Tahan Pelaku
-
Listrik Padam 8 Jam di Padang Lawas 14 Februari 2026, Ini 13 Kecamatan yang Terdampak
-
86 Keluarga di Tapanuli Utara Terima Dana Perbaikan Rumah Rusak Pascabencana Banjir dan Longsor
-
50 Kepala Desa Aceh Barat Diultimatum Kembalikan Temuan Dana Desa, Bupati Ancam Pemberhentian