SuaraSumut.id - Jumidah, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), dihukum seumur hidup karena menjadi kurir 140 kilogram ganja.
Hakim Ketua Ahmad Sumardi menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jumidah selama sumur hidup," ujar Ahmad di PN Medan, melansir Antara, Rabu (27/3/2024).
Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Jumidah diberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan tersebut. JPU Kejati Sumut menerima putusan ini, meskipun sebelumnya mereka menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Roceberry Christanthy Damanik terhadap terdakwa Jumidah dengan pidana mati.
Sebelumnya, Roceberry mengatakan dalam dakwaan terungkap petugas BNNP Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Jamin Ginting yang mengarak ke Berastagi, Kabupaten Karo.
Petugas lalu menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah itu, tim memberhentikan satu mobil yang melintas dan ditemukan barang bukti 140 bungkus ganja dengan berat 140 kilogram.
"Selain itu, petugas menangkap Salman, Aman Devi, Mirsamsuri dan Ilias Putra (penuntutan dilakukan secara terpisah). Barang bukti itu dibawa atas perintah Sudir (DPO) untik diserahkan kepada terdakwa Jumidah di Medan," kata Roceberry.
Kemudian terdakwa menjemput dan menerima ganja yang dibawa oleh saksi Salman, Ilyas dan Mirsamsuri dari Aceh adalah atas perintah Solihin (DPO) untuk kemudian diberikan kepada Sukirman (DPO).
Berita Terkait
-
Perang Rebutan Lahan Pecah! 52 Orang Tewas di Kolombia
-
Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat
-
BNN Sita Narkotika Senilai Rp211,4 Miliar dalam Operasi Saber Bersinar
-
Perangi Narkoba di Penjara, Sejumlah Lapas di Berbagai Daerah di Razia
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Ambulans Pengantar Pasien dari Medan Jatuh ke Jurang di Dairi, Perawat Tewas
-
Wanita Aceh Terlantar di Malaysia Usai Kabur dari Kejaran Agen Akhirnya Dipulangkan
-
Terduga Pencuri di Aceh Besar Putus Tangan Usai Duel dengan Pemilik Rumah
-
2 WN Tiongkok Dideportasi Gegara Masuk Ilegal ke Indonesia
-
Daftar Lengkap Nomor Help Desk SPMB 2026 di 45 SMP Negeri Medan