SuaraSumut.id - Jumidah, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), dihukum seumur hidup karena menjadi kurir 140 kilogram ganja.
Hakim Ketua Ahmad Sumardi menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jumidah selama sumur hidup," ujar Ahmad di PN Medan, melansir Antara, Rabu (27/3/2024).
Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Jumidah diberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan tersebut. JPU Kejati Sumut menerima putusan ini, meskipun sebelumnya mereka menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Roceberry Christanthy Damanik terhadap terdakwa Jumidah dengan pidana mati.
Sebelumnya, Roceberry mengatakan dalam dakwaan terungkap petugas BNNP Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Jamin Ginting yang mengarak ke Berastagi, Kabupaten Karo.
Petugas lalu menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah itu, tim memberhentikan satu mobil yang melintas dan ditemukan barang bukti 140 bungkus ganja dengan berat 140 kilogram.
"Selain itu, petugas menangkap Salman, Aman Devi, Mirsamsuri dan Ilias Putra (penuntutan dilakukan secara terpisah). Barang bukti itu dibawa atas perintah Sudir (DPO) untik diserahkan kepada terdakwa Jumidah di Medan," kata Roceberry.
Kemudian terdakwa menjemput dan menerima ganja yang dibawa oleh saksi Salman, Ilyas dan Mirsamsuri dari Aceh adalah atas perintah Solihin (DPO) untuk kemudian diberikan kepada Sukirman (DPO).
Berita Terkait
-
Pilot Malaysia Bawa 170 Penumpang ke Jakarta dalam Pengaruh Narkoba
-
Selundupkan 70 Ribu Ekstasi, Pilot Malaysia Positif Kokain Saat Bawa 170 Penumpang ke Jakarta
-
Pilot Malaysia Tertangkap Selundupkan 26 Kg Ekstasi di Bandara Soetta, Disimpan dalam Koper Kru
-
Sikat 1,5 Ton Bahan Narkoba, Pemasok Laboratorium 'Pil Jin' Semarang Diringkus di Cakung!
-
Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif
-
2 SPPG di Simeulue Aceh Berhenti Beroperasi
-
Hujan di Simalungun Bikin Motor Terseret Arus, Ratusan Rumah Kebanjiran
-
Duel Berdarah di Karo Renggut 2 Korban Jiwa, Polisi Selidiki
-
BNNP Sumut Bongkar Home Industri Pod Getar di Medan, Bisa Pesan Lewat COD