SuaraSumut.id - Jumidah, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), dihukum seumur hidup karena menjadi kurir 140 kilogram ganja.
Hakim Ketua Ahmad Sumardi menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jumidah selama sumur hidup," ujar Ahmad di PN Medan, melansir Antara, Rabu (27/3/2024).
Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Jumidah diberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan tersebut. JPU Kejati Sumut menerima putusan ini, meskipun sebelumnya mereka menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Roceberry Christanthy Damanik terhadap terdakwa Jumidah dengan pidana mati.
Sebelumnya, Roceberry mengatakan dalam dakwaan terungkap petugas BNNP Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Jamin Ginting yang mengarak ke Berastagi, Kabupaten Karo.
Petugas lalu menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah itu, tim memberhentikan satu mobil yang melintas dan ditemukan barang bukti 140 bungkus ganja dengan berat 140 kilogram.
"Selain itu, petugas menangkap Salman, Aman Devi, Mirsamsuri dan Ilias Putra (penuntutan dilakukan secara terpisah). Barang bukti itu dibawa atas perintah Sudir (DPO) untik diserahkan kepada terdakwa Jumidah di Medan," kata Roceberry.
Kemudian terdakwa menjemput dan menerima ganja yang dibawa oleh saksi Salman, Ilyas dan Mirsamsuri dari Aceh adalah atas perintah Solihin (DPO) untuk kemudian diberikan kepada Sukirman (DPO).
Berita Terkait
-
Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
-
Kurir Ekstasi Diciduk di Depan Mal PGC, Polisi Sita 2.000 Pil Siap Edar!
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim
-
Pemuda 22 Tahun Dibekuk Bawa Sabu 102 Gram, Begini Modus Penyamarannya
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Kabur dari PN Stabat, Terdakwa Kasus Narkoba Tewas Kecelakaan di Aceh
-
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Santuni 1.000 Bilal Mayit-Pengurus Masjid di Medan
-
Aceh Tamiang Kian Ramai di Penghujung Ramadan: Berburu Takjil dan Belanja Baju Lebaran
-
Anak-Anak Aceh Tamiang Antusias dengan MBG: Ada Daging Ayam dan Lembu, Buahnya Anggur dan Apel
-
Imigrasi Sumut Distribusikan 5.000 Paket Kebaikan di Ramadan