SuaraSumut.id - Kejari Medan menangkap dan menahan mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik berinisial AD. Dirinya ditangkap terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan uang negara pada BLU RSUP Adam Malik tahun 2018.
"Pada hari ini kita melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AD selaku Bendahara Pengeluaran BLU tahun anggaran 2018," kata Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap, Rabu (27/3/2024).
Muttaqin menjelaskan modus tersangka melakukan pemungutan pajak PPh 21, 22, 23 dan PPN tahun anggaran 2028 pada RSUP Adam Malik. Namun, AD tidak menyetorkan ke kas negara.
"AD juga tidak membayarkan 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga yang mana seluruh dana BLU disinyalir digunakan tersangka," ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 8.059.455.203. Hasil audit investigasi kerugian negara sudah keluar sesuai dengan surat BPK No 6 tanggal 16 Februari 2024.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Untuk kepentingan penyelidikan dengan alasan tersangka ini dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, kekhawatiran melarikan diri, penyidik memutuskan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan kelas I Tanjung Gusta Medan," katanya.
Berita Terkait
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
BPK Jelaskan soal Kerugian Keuangan Negara dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel
-
Sosok 2 Anak Fadia Arafiq yang Diduga Terlibat Korupsi, Jadi Direktur Dadakan Tilap Miliaran
-
Terdakwa Mulyatsah Merasa "Dijebak" Eks Mendikbud Nadiem Makarim Soal Proyek Chromebook
-
Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi, 5 Mobil Operasional Tersangka Kasus Bea Cukai Disita KPK
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Medan
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR