SuaraSumut.id - Dua kepala sekolah (kepsek) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Langkat. Keduanya berinisial A dan RN.
Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun Polda Sumut belum menahan dua kepala sekolah itu. Polisi beralasan penahanan kedua tersangka merupakan kewenangan penyidik.
"Penahanankan kewenangan penyidik dan itu diatur undang-undang," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (30/3/2024).
Hadi mengaku pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus PPPK Langkat. Menurutnya, spesifikasi penyidikan kasus seleksi PPPK di Langkat berbeda dengan di Batu Bara dan Madina.
Baca Juga: Guru Honorer Demo Polda Sumut, Minta Selidiki Dugaan Kejanggalan Seleksi PPPK di Langkat
"Kalau (kasus PPPK) di Madina langsung kepala dinasnya, begitu ada dugaan (kecurangan), diperiksa di atas, ketemu," ujarnya.
"Sementara ini (Langkat) diperiksa di atas enggak dapat, akhirnya penyidik memeriksanya dari bawah, makanya ketemu yang dua tersangka ini," sambungnya.
Dirinya juga membantah adanya unsur politis terhadap kedua tersangka yang dianggap ditumbalkan tersebut.
"Penyidik bekerja sesuai dengan fakta yang ada," tukasnya.
Sebelumnya, Direktur LBH Medan Irvan Saputra menduga kedua kepala sekolah itu bukanlah pelaku utama. ia menduga masih ada aktor intelektual lain yang masih belum dijadikan tersangka.
"Apakah bisa kepala sekolah memberikan jaminan kelulusan pada guru honorer langkat untuk meluluskan mereka? Sementara ada atasanya yang lebih tinggi di atas kepala sekolah," kata Irvan, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga: 2 Tersangka Kasus Seleksi PPPK Langkat Ternyata Kepala Sekolah, LBH Medan: Bukan Pelaku Utama!
Dalam bukti rekam percakapan diduga RN dan seorang guru dengan jelas menyebut kepada siapa setoran hasil kutipan mengalir. Dalam rekaman itu, RN menyebut seseorang yang diduga memiliki jabatan di atasnya.
"Percakapan itu menggambarkan adanya orang lain yang lebih tinggi jabatannya dan dihormati kepala sekolah tersebut yang menerima uang dugaan suap kasus PPPK langkat. Artinya ada keterlibatan orang lain," ucap Irvan.
Tersangka secara jelas dan tegas sama-sama kepala sekolah dan di bawah naungan dinas pendidikan. Namun, dalam penilaian SKTT yang memberikan nilai bukan hanya dinas pendidikan tetap ada BKD.
Berita Terkait
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
Apakah Seleksi PPPK Kementerian HAM 2026 Dibuka untuk D3 & S1 Semua Jurusan?
-
Jadwal dan Formasi PPPK KemenHAM 2026, Rekrutmen Dibuka 7 Januari
-
Info Lengkap PPPK Kementerian HAM: Syarat, Cara Daftar, Formasi, dan Jadwal Seleksi
-
Apa Itu PPPK Paruh Waktu: Gaji, Jam Kerja, Tunjangan dan Pensiun
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Makna Isra Miraj dan Cara Meneladaninya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Cushion Belang Saat Dipakai? Ini Cara Mengatasinya agar Makeup Lebih Menyatu
-
Bajak Laut Beraksi di Gabon Afrika, Culik 4 WNI Awak Kapal Ikan
-
Seleksi Calon Anggota KPI 20262029 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Update Status! 16 Ucapan Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati