SuaraSumut.id - Dua kepala sekolah (kepsek) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Langkat. Keduanya berinisial A dan RN.
Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun Polda Sumut belum menahan dua kepala sekolah itu. Polisi beralasan penahanan kedua tersangka merupakan kewenangan penyidik.
"Penahanankan kewenangan penyidik dan itu diatur undang-undang," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (30/3/2024).
Hadi mengaku pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus PPPK Langkat. Menurutnya, spesifikasi penyidikan kasus seleksi PPPK di Langkat berbeda dengan di Batu Bara dan Madina.
Baca Juga: Guru Honorer Demo Polda Sumut, Minta Selidiki Dugaan Kejanggalan Seleksi PPPK di Langkat
"Kalau (kasus PPPK) di Madina langsung kepala dinasnya, begitu ada dugaan (kecurangan), diperiksa di atas, ketemu," ujarnya.
"Sementara ini (Langkat) diperiksa di atas enggak dapat, akhirnya penyidik memeriksanya dari bawah, makanya ketemu yang dua tersangka ini," sambungnya.
Dirinya juga membantah adanya unsur politis terhadap kedua tersangka yang dianggap ditumbalkan tersebut.
"Penyidik bekerja sesuai dengan fakta yang ada," tukasnya.
Sebelumnya, Direktur LBH Medan Irvan Saputra menduga kedua kepala sekolah itu bukanlah pelaku utama. ia menduga masih ada aktor intelektual lain yang masih belum dijadikan tersangka.
"Apakah bisa kepala sekolah memberikan jaminan kelulusan pada guru honorer langkat untuk meluluskan mereka? Sementara ada atasanya yang lebih tinggi di atas kepala sekolah," kata Irvan, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga: 2 Tersangka Kasus Seleksi PPPK Langkat Ternyata Kepala Sekolah, LBH Medan: Bukan Pelaku Utama!
Dalam bukti rekam percakapan diduga RN dan seorang guru dengan jelas menyebut kepada siapa setoran hasil kutipan mengalir. Dalam rekaman itu, RN menyebut seseorang yang diduga memiliki jabatan di atasnya.
"Percakapan itu menggambarkan adanya orang lain yang lebih tinggi jabatannya dan dihormati kepala sekolah tersebut yang menerima uang dugaan suap kasus PPPK langkat. Artinya ada keterlibatan orang lain," ucap Irvan.
Tersangka secara jelas dan tegas sama-sama kepala sekolah dan di bawah naungan dinas pendidikan. Namun, dalam penilaian SKTT yang memberikan nilai bukan hanya dinas pendidikan tetap ada BKD.
Berita Terkait
-
Keluh Kesah PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI di Balai Kota: Janji Setara ASN, Realita Jauh dari Kata
-
Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Agus Pramusinto Usul Pangkas Honor Komisaris
-
Ngeluh Gaji PPPK? Mendagri Tito Tantang Pemda: Bedah APBD dan Efisiensi Dulu!
-
Anggaran Seret, Pemerintah Larang Pemda Rumahkan PPPK
-
DPR Minta Kemendagri Turun Tangan Usai PPPK di Tidore Terancam Dirumahkan
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
Viral Siswa Seberangi Sungai di Atas Tali, Pemerintah Aceh Desak BNPB Bangun Jembatan
-
2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi
-
Peristiwa tragis terjadi di sekolah Methodist VI, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.
-
Gawat! Tayangan Video Porno Muncul di Videotron Bikin Geger Warga Melawi
-
BRI Percepat Transformasi Digital, Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS Tumbuh Pesat