SuaraSumut.id - TikToker Musfy Ishak atau Abu Laot divonis hukuman 4 bulan 2 hari penjara. Dirinya terbukti bersalah mencemarkan nama baik orang lain.
Vonis dibacakan oleh majelis majelis hakim yang diketuai R Hendral dalam persidagan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (2/4/2024).
"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mendistribusikan muatan penghinaan nama baik. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa empat bulan dua hari penjara," katanya melansir Antara.
Abu Laot juga dihukum membayar denda Rp 5 juta subsidair hukuman satu bulan kurungan.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Abu Laot dengan hukuman 6 bulan penjara.
Atas putusan itu, baik JPU maupun Abu Laot beserta penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada para pihak untuk menyatakan apakah menerima atau banding atas putusan tersebut.
Berita Terkait
-
Kalah Tingkat Banding, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara
-
Menurut Deolipa Yumara, Kasus Vadel Badjideh Termasuk Pembunuhan: Hukumannya Berat
-
Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun Penjara, Diperpanjang 3 Tahun Usai Ajukan Banding
-
Bongkar Alasan Banding, Nikita Mirzani Klaim 57 Bukti dan Saksi Ahli Tak Dianggap Hakim
-
Nikita Mirzani Resmi Banding Vonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Soroti Pasal Pemerasan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya
-
Wajib Tahu! Ini 10 Makanan Alami Penurun Darah Tinggi
-
Jangan Abaikan Ban Motor, Ini Alasan Wajib Ganti Ban Sebelum Liburan Jauh
-
Motor Kehabisan Oli? Ini Estimasi Biaya Perbaikannya
-
Korban Banjir Sumatera Akan Terima Hunian Tetap, Lengkap dengan Sertifikat