SuaraSumut.id - TikToker Musfy Ishak atau Abu Laot divonis hukuman 4 bulan 2 hari penjara. Dirinya terbukti bersalah mencemarkan nama baik orang lain.
Vonis dibacakan oleh majelis majelis hakim yang diketuai R Hendral dalam persidagan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (2/4/2024).
"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mendistribusikan muatan penghinaan nama baik. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa empat bulan dua hari penjara," katanya melansir Antara.
Abu Laot juga dihukum membayar denda Rp 5 juta subsidair hukuman satu bulan kurungan.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Abu Laot dengan hukuman 6 bulan penjara.
Atas putusan itu, baik JPU maupun Abu Laot beserta penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada para pihak untuk menyatakan apakah menerima atau banding atas putusan tersebut.
Berita Terkait
-
Kalah Tingkat Banding, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara
-
Menurut Deolipa Yumara, Kasus Vadel Badjideh Termasuk Pembunuhan: Hukumannya Berat
-
Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun Penjara, Diperpanjang 3 Tahun Usai Ajukan Banding
-
Bongkar Alasan Banding, Nikita Mirzani Klaim 57 Bukti dan Saksi Ahli Tak Dianggap Hakim
-
Nikita Mirzani Resmi Banding Vonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Soroti Pasal Pemerasan
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
4 Sunscreen Wardah untuk Perlindungan Maksimal Sehari-hari, Cocok Semua Jenis Kulit
-
Gerindra Sumut Kembali Bantu Korban Banjir di Langkat, 1.000 Paket Dikirim ke Besitang
-
Heboh Remaja Perempuan di Medan Diduga Bunuh Ibu Kandung
-
Teras BRI Kapal: Solusi Perbankan Terapung untuk Masyarakat Pesisir dan Pulau Terluar
-
4 Sepatu Lari Lokal untuk Berbagai Medan: Nyaman, Tangguh