Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 12 April 2024 | 12:15 WIB
Pelaku penganiayaan terhadap anak kandung di Belawan. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Polisi meringkus seorang ayah pelaku penganiayaan anak kandung yang baru berusia 2,5 tahun di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Pelaku berinisial M. Ia diamankan personel Unit PPA Satreskrim Polres Belawan di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Riffi Noor Faizal, dikutip dari Antara, Jumat (12/4/2024).

Menurut Riffi, pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sudah berulang kali. Hal itu diakui langsung oleh pelaku.

"Hasil pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali memukuli anaknya. Penganiayaan yang terakhir dilakukan M dengan cara menyekap korban lalu dianiaya," terangnya.

Motif pelaku menganiaya, kata Riffi, karena kesal dengar suara tangisan anak kandungnya.

"Pelaku merasa kesal mendengar tangisan sang anak lalu menganiaya. Saat ini, yang bersangkutan telah dijeblokaskan ke dalam penjara," pungkasnya.

Load More