- Satgas Pasti menghentikan operasional PT Malahayati Nusantara Raya karena menjalankan bisnis jasa keuangan tanpa izin resmi otoritas terkait.
- Perusahaan tersebut menyalahgunakan logo OJK serta menawarkan jasa penyelesaian utang pinjaman online melalui skema pinjaman di platform lain.
- Satgas Pasti memerintahkan penghentian kegiatan, memblokir akses media sosial perusahaan, dan menyiapkan langkah hukum bagi pihak yang melanggar.
SuaraSumut.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan usaha PT Malahayati Nusantara Raya yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan lantaran perusahaan itu tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait.
Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto mengatakan, dalam praktiknya Malahayati menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat, meliputi jasa konsultasi permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat.
"Namun, dalam publikasi yang dilakukan oleh Malahayati, teridentifikasi sejumlah konten Malahayati menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengklaim berizin dan terdaftar di OJK," katanya dalam keterangannya, kemarin.
Salah satu modus yang ditawarkan adalah mengarahkan masyarakat untuk menutup utang dari pinjaman online dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain.
"Perusahaan tersebut menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan," ujarnya.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Menindaklanjuti temuan itu, Satgas Pasti memerintahkan Malahayati untuk menghentikan kegiatan operasionalnya.
Selain itu, Satgas juga akan melakukan pemblokiran akses terhadap media sosial dan/atau tautan (URL) terkait sampai dengan dipenuhinya perizinan terkait.
"Satgas Pasti akan mengambil langkah-langkah tegas dalam penegakan hukum pidana dalam hal penghentian kegiatan tersebut tidak ditaati," ungkapnya.
Satgas Pasti mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan mewaspadai pencantuman logo OJK atau instansi lain dalam media penawarannya.
Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
Berita Terkait
-
Meski Kredit Digenjot, Perbankan Tetap Merasa Khawatir Kondisi Global
-
86% Warga RI Pede Bisa Kenali Scam, tapi 2 dari 3 Tetap Terpapar
-
OJK Optimisme Industri Perbankan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global
-
PayLater Makin Diminati, Platform Jangan Asal Approve
-
Kaum Wanita Paling Banyak Pakai Pinjol untuk Akses Kredit
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang