SuaraSumut.id - Polisi meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu dari sebuah apartemen di Jalan Gelas, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Tersangka berinisial AFS (31) warga Dusun IV, Pasar VII, Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang. Pelaku ditangkap beserta barang bukti 23,8 kilogram sabu (methampetamine).
Dari video yang diterima SuaraSumut.id, Rabu (17/4/2024), tampak detik-detik penangkapan terhadap tersangka AFS yang memakai kaos putih dan tato di lehernya tak berkutik ketika disergap pihak kepolisian Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Usai memborgol bandar narkoba tersebut, polisi kemudian memboyongnya ke dalam kamar apartemen untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan dan mencari barang bukti narkoba.
"Di mana kau taruh (simpan) barangnya," kata salah seorang petugas kepolisian yang berpakaian preman.
Sejurus kemudian, polisi lalu membuka laci apartemen, dan menemukan sejumlah bungkusan plastik teh China yang berisi kristal sabu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun menyampaikan tersangka ditangkap pada Sabtu 13 April 2024 lalu sekitar pukul 14.00 WIB di Apartemen De Prima Medan.
"Satuan Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang menyimpan narkotika jenis sabu di apartemen De Prima di Jalan Gelas No.37 Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Petisah Kota," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu sore.
Teddy mengatakan, pihak kepolisian yang mendapat informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka AFS saat hendak keluar apartemen.
"Petugas menangkap seorang laki-laki yang berada di parkiran P2 Apartemen De Prima saat sedang membawa 2 tas jinjing," ungkapnya.
Dari pemeriksaan, lanjut Teddy menjelaskan, dua tas jinjing tersebut ternyata membawa 20 bungkus plastik teh China berisi barang haram sabu. Polisi pun langsung menyergap tersangka.
"Dan melakukan pengembangan di kamarnya di kamar 1519 di apartemen De Prima ditemukan 4 bungkus lagi," ujarnya.
Dari pemeriksaan, Teddy menyampaikan, bahwa tersangka sebelumnya telah berhasil mengedarkan 30 kg sabu, dan mendapatkan upah Rp 300 juta. Sabu ini dipasok dari negeri jiran Malaysia.
"Barang ini diperoleh dari bosnya inisial WN ini masih dalam penyelidikan. Rencananya (23 8 kg sabu) ini akan diedarkan, 10 kilo diedarkan ke arah Palembang, dan sisanya diedarkan di Kota Medan," kata Teddy.
Lebih lanjut, mantan Direskrimsus Polda Sumut ini mengatakan kalau tersangka AFS juga seorang residivis kasus yang sama.
Berita Terkait
-
Cegah Penjarahan Meluas, Polda Sumut Kerahkan Brimob di Minimarket hingga Gudang Bulog!
-
Korban Tewas Banjir-Longsor di Sumut Tembus 176 Jiwa, Ratusan Masih Hilang
-
Modus Penipuan Berkedok Kerabat, OJK: Kerugian Masyarakat Tembus Rp 254 Juta
-
Polda Sumut Bantah Aniaya Pria yang Viral Saat Demo di Medan: Dia Terjatuh
-
Polda Sumut Bantah Oknum Brimob Bakar Pencuri Ubi, Sebut Hanya Menempeleng
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional