Polisi melakukan konferensi pers kasus narkoba dengan barang bukti 23,8 kg sabu. [Dok.Istimewa]
"Dah hasil pengembangan berikutnya bahwa tersangka ini sudah residivis, pada tahun 2013 pernah ditangkap Polrestabes Medan dengan barang bukti 90 gram, divonis 5 tahun 3 bulan," katanya.
"Habis itu melakukan perbuatan lagi dan ditangkap Direktorat Narkoba pada tahun 2017 dengan barang bukti 98 gram vonis 8 tahun. Dan sekarang baru keluar dari Lapas, baru keluar bulan Februari 2023," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Cengkareng, Sita 75,78 Gram Narkotika
-
Kronologi Penembakan Maut di Deli Serdang: Mobil Dipepet hingga Korban Tewas Dibrondong Peluru
-
Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Kantongi Rp13 Juta Per Minggu dari Bandar Narkoba
-
Cegah Penjarahan Meluas, Polda Sumut Kerahkan Brimob di Minimarket hingga Gudang Bulog!
-
Korban Tewas Banjir-Longsor di Sumut Tembus 176 Jiwa, Ratusan Masih Hilang
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Helikopter Penerbad Mi-17 Jatuh Saat Padamkan Karhutla di Pematang Limau, Dua Personel Hilang
-
Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo
-
Tersandung Skandal Penyadapan, Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP dan Tunjuk Letjen Ariyo Jadi Plt
-
Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
Terkini
-
Pemilik Kebun Sawit Eks Torganda Surati DPR-Komnas HAM: Kami Minta Hak-hak Masyarakat Dikembalikan
-
Jangan Dibuang! Biji Delima Ternyata Punya Banyak Manfaat Kesehatan
-
Free Fire Hadirkan Event Storm Arena Jelang FFWS Global Finals 2026 Bangkok
-
Pria 59 Tahun di Banda Aceh Ditangkap, Diduga Lecehkan Dua Anak di Bawah Umur
-
Banjir Aceh Selatan Meluas, 205 Warga Mengungsi dan 794 Jiwa Terdampak