Suhardiman
Rabu, 04 November 2026 | 12:55 WIB
Ilustrasi pelecehan anak. (freepik.com)
Baca 10 detik
  • Polresta Banda Aceh menangkap pria berinisial NSR di TPI Lampulo pada Senin, 2 November 2026.
  • NSR diduga melecehkan dua anak di bawah umur berusia tujuh dan sembilan tahun dengan modus memberi uang.
  • Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 26 September 2026.

SuaraSumut.id - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kembali terungkap. Seorang pria berinisial NSR (59) ditangkap petugas Polresta Banda Aceh setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak yang masih di bawah umur.

NSR diamankan polisi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, pada Senin (2/11/2026). Kedua anak yang diduga menjadi korban masing-masing berusia tujuh dan sembilan tahun.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan ibu kandung korban berinisial LD (35) pada 26 September 2026.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui dua anak yang diduga menjadi korban tersangka.

Kasus ini pertama kali diketahui ibu korban pada Jumat (15/5). Saat itu, LD bersama suami dan anak-anaknya baru pulang berjualan di kawasan TPI Lampulo. Setibanya di rumah, seorang anaknya berusia tujuh tahun mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya ketika hendak mandi di teras rumah.

“Awalnya, sang ibu menduga ada semut atau serangga yang masuk dalam celana anaknya. Namun, setelah diperiksa, LD melihat ada kemerahan,” katanya melansir Antara, Rabu (4/11/2026).

Merasa curiga, LD kemudian menanyakan kepada anaknya siapa yang telah menyentuh bagian tubuh sensitif tersebut. Namun, tidak langsung menjawab dan hanya terdiam sambil menangis.

Kecurigaan ibu korban semakin menguat setelah kakaknya yang berusia sembilan tahun memberitahukan bahwa orang yang diduga melakukan pelecehan terhadap adiknya adalah NSR yang kerap disapa korban dengan sebutan Pak Wa.

Setelah ditanya lebih lanjut, korban akhirnya mengungkapkan dugaan perbuatan asusila dialaminya. Korban juga menceritakan cara tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut.

"Tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan perbuatannya. Tersangka juga disebut mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun," katanya.

Dalam perkembangan penyelidikan, kata Dizha, polisi kemudian menemukan dugaan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Korban kedua diketahui merupakan kakak dari korban pertama, berusia sembilan jabatan.

Berbeda dengan adiknya, kakaknya disebut tidak pernah menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya. Untuk mendalami dugaan tersebut, penyidik memeriksa korban dengan melibatkan psikolog.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik, kakaknya juga diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya.

Kini, tersangka NSR masih berada di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Sejauh ini, polisi telah menerima laporan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara hingga penetapan tersangka.

"Atas perbuatannya, NSR disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang hukum jinayat," demikian Dizha.

Load More