SuaraSumut.id - Penampakan buaya bikin resah warga Lingkungan I, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Buaya berukuran besar itu muncul di muara dekat kolam ikan warga.
Penampakan seekor buaya di muara ini direkam oleh warga sekitar menggunakan video kamera ponsel. Dari video yang beredar, tampak buaya itu sedang berenang di muara, membelakangi perekam video.
"Ada buaya, besar kali itu. Masya Allah, gemetaran guys," kata perekam video.
Atas beredarnya video ini, Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), kemudian melakukan penindakan untuk mengevakuasi buaya tersebut.
"Buaya muara diperkirakan berukuran sekitar 3 meter, berada di sungai Pekatal yang berdampingan dengan kolam ikan (tambak ikan)," ungkap Kepala BBKSDA Sumut Rudianto Saragih Napitu ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat (19/4/2024).
Ia mengatakan, penemuan buaya ini pertama kali ditemukan oleh salah seorang warga bernama Senja saat mengamati debit air sungai yang lagi pasang, terlihat buaya sedang berenang menuju tepian daratan, pada tanggal 11 April 2024.
"Kemudian buaya langsung menyelam dan menghilang di lokasi temuan pertama," kata Rudianto.
Sebelum penampakan buaya pada 11 April 2024, Rudianto melanjutkan, warga juga pernah melihat langsung buaya berada di dekat kolam/tambak ikan miliknya pada 24 Januari 2024.
Terkait temuan tersebut, BBKSDA Sumut telah melakukan pengecekan ke lokasi sebanyak 3 kali. Pada pengecekan ketiga, sekitar awal April 2023, juga sudah dilakukan pemasangan jerat.
"Namun belum berhasil menjerat buaya yang meresahkan warga tersebut," katanya.
Rudianto menghimbau kepada warga agar berhati-hati karena diperkirakan bahwa lokasi tersebut merupakan lintasan buaya.
"Untuk itu, agar warga tidak melakukan aktivitas secara sendiri-sendiri tetapi harus berkelompok," ujarnya.
BBKSDA Sumut juga meminta masyarakat menghindari perbuatan yang dapat mengancam keselamatan satwa buaya.
"Mengingat satwa tersebut termasuk jenis yang dilindungi undang-undang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Bobby Lovers Dituding Pelaku Pelemparan Edy Rahmayadi, Tim Hukum Ultimatum Kapolda Sumut 3x24 Jam
-
Bawa Bukti CCTV, Tim Hukum Bobby-Surya Resmi Laporkan Insiden Pelemparan Usai Debat Kedua Pilgub Sumut
-
Edy Rahmayadi Juga Dilempari Usai Debat Pilgub Sumut 2024
-
Mobil Bobby Nasution Dilempari Usai Debat Kedua Pilgub Sumut, Tim Hukum Akan Buat Laporan ke Polrestabes Medan
-
Persiraja Tahan Imbang Penang FC dengan Skor 1-1