SuaraSumut.id - Selama bulan Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 1445 H, Pemkot Medan menindak lebih dari 30 tempat usaha di daerah tersebut. Penindakan tersebut berlandaskan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 tertanggal 6 Maret 2024.
"Mereka tidak mengikuti surat edaran. Kami pun memberikan peringatan, bahkan ada yang disegel Satpol PP," ujar Kepala Dinas Pariwisata Medan, Yuda Setiawan, Jumat (19/4/2024).
Menurut Yuda, dalam periode bulan suci umat Islam itu, ada sekitar 30 usaha, termasuk hiburan yang dijatuhi sanksi peringatan, termasuk tiga usaha yang terpaksa harus disegel selama Ramadhan 2024.
"Ketika kami memberikan peringatan, ada yang patuh sehingga tidak membuka usahanya lagi sementara, namun yang tetap aktif, kami segel melalui Satpol PP," kata Yuda.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan menginstruksikan kepada seluruh tempat usaha hiburan malam, seperti karaoke dan bar agar tutup saat bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Kebijakan itu berlaku mulai 10 Maret hingga 10 April 2024 di seluruh wilayah Kota Medan.
Dinas Pariwisata Medan menyatakan bahwa kebijakan itu dikeluarkan untuk menghormati dan menghargai umat muslim dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan dan merayakan Idul Fitri.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjual makanan dan minuman tidak menyelenggarakan musik serta menjual minuman beralkohol.
Kepada pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, pusat penjualan makanan dan minuman juga diimbau tidak memajangkan makanan dan minuman secara terbuka pada siang hari.
Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, pusat penjualan makanan dan minuman yang menyelenggarakan musik religi pun wajib mengurangi volume dan memerhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat.
Surat edaran tersebut menetapkan pula batas waktu operasional usaha arena permainan ketangkasan terkecuali permainan anak-anak dan taman rekreasi keluarga mulai pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Penutupan sementara tempat usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi itu dikecualikan pada usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima. (Antara)
Berita Terkait
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
5 Fakta Krisis Singapura: Harga Sewa Melambung hingga Restoran Tutup
-
Info Wak! Ini Daftar Jalan Rawan Begal di Medan, Pengendara Diimbau Waspada
-
ASN Medan Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Selasa, Ini 8 Manfaatnya Dibanding Kendaraan Pribadi
-
Catat! ASN Pemkot Medan Wajib Naik Kendaraan Umum Setiap Selasa
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Merapat! OJK Aceh Buka Lowongan Sekretaris, Berikut Kriteria dan Cara Daftarnya
-
Viral Polisi di Sumut Diduga Isap Vape Narkoba, Kompol DK Kini Dipatsus
-
OJK Tutup Hampir Seribu Pinjol Ilegal, Ini Daftar Lengkapnya
-
5 Sepatu Lari Lokal yang Bisa Dipakai di CFD Medan
-
101 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Aceh, Masyarakat Diimbau Tidak Membeli