SuaraSumut.id - Selama bulan Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 1445 H, Pemkot Medan menindak lebih dari 30 tempat usaha di daerah tersebut. Penindakan tersebut berlandaskan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 tertanggal 6 Maret 2024.
"Mereka tidak mengikuti surat edaran. Kami pun memberikan peringatan, bahkan ada yang disegel Satpol PP," ujar Kepala Dinas Pariwisata Medan, Yuda Setiawan, Jumat (19/4/2024).
Menurut Yuda, dalam periode bulan suci umat Islam itu, ada sekitar 30 usaha, termasuk hiburan yang dijatuhi sanksi peringatan, termasuk tiga usaha yang terpaksa harus disegel selama Ramadhan 2024.
"Ketika kami memberikan peringatan, ada yang patuh sehingga tidak membuka usahanya lagi sementara, namun yang tetap aktif, kami segel melalui Satpol PP," kata Yuda.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan menginstruksikan kepada seluruh tempat usaha hiburan malam, seperti karaoke dan bar agar tutup saat bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Kebijakan itu berlaku mulai 10 Maret hingga 10 April 2024 di seluruh wilayah Kota Medan.
Dinas Pariwisata Medan menyatakan bahwa kebijakan itu dikeluarkan untuk menghormati dan menghargai umat muslim dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan dan merayakan Idul Fitri.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjual makanan dan minuman tidak menyelenggarakan musik serta menjual minuman beralkohol.
Kepada pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, pusat penjualan makanan dan minuman juga diimbau tidak memajangkan makanan dan minuman secara terbuka pada siang hari.
Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, pusat penjualan makanan dan minuman yang menyelenggarakan musik religi pun wajib mengurangi volume dan memerhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat.
Surat edaran tersebut menetapkan pula batas waktu operasional usaha arena permainan ketangkasan terkecuali permainan anak-anak dan taman rekreasi keluarga mulai pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Penutupan sementara tempat usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi itu dikecualikan pada usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima. (Antara)
Berita Terkait
-
5 Fakta Krisis Singapura: Harga Sewa Melambung hingga Restoran Tutup
-
Info Wak! Ini Daftar Jalan Rawan Begal di Medan, Pengendara Diimbau Waspada
-
ASN Medan Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Selasa, Ini 8 Manfaatnya Dibanding Kendaraan Pribadi
-
Catat! ASN Pemkot Medan Wajib Naik Kendaraan Umum Setiap Selasa
-
Sejak Diluncurkan, Ribuan Warga Terbantu Program UHC Pemkot Medan
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
Terkini
-
5 Sepatu Lari Rp 500 Ribuan Nyaman dan Stylish
-
4 Sabun Cuci Muka Pencerah Wajah Terbaik yang Membantu Kulit Lebih Cerah Alami
-
4 Parfum Pria yang Justru Semakin Harum Saat Berkeringat di Cuaca Panas
-
Cara Efektif Mengatasi Jerawat Punggung di Rumah Secara Aman
-
Agar Tidur Lebih Nyenyak, Singkirkan 6 Barang Ini di Kamar Tidur