SuaraSumut.id - Selama bulan Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 1445 H, Pemkot Medan menindak lebih dari 30 tempat usaha di daerah tersebut. Penindakan tersebut berlandaskan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 tertanggal 6 Maret 2024.
"Mereka tidak mengikuti surat edaran. Kami pun memberikan peringatan, bahkan ada yang disegel Satpol PP," ujar Kepala Dinas Pariwisata Medan, Yuda Setiawan, Jumat (19/4/2024).
Menurut Yuda, dalam periode bulan suci umat Islam itu, ada sekitar 30 usaha, termasuk hiburan yang dijatuhi sanksi peringatan, termasuk tiga usaha yang terpaksa harus disegel selama Ramadhan 2024.
"Ketika kami memberikan peringatan, ada yang patuh sehingga tidak membuka usahanya lagi sementara, namun yang tetap aktif, kami segel melalui Satpol PP," kata Yuda.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan menginstruksikan kepada seluruh tempat usaha hiburan malam, seperti karaoke dan bar agar tutup saat bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Kebijakan itu berlaku mulai 10 Maret hingga 10 April 2024 di seluruh wilayah Kota Medan.
Dinas Pariwisata Medan menyatakan bahwa kebijakan itu dikeluarkan untuk menghormati dan menghargai umat muslim dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan dan merayakan Idul Fitri.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjual makanan dan minuman tidak menyelenggarakan musik serta menjual minuman beralkohol.
Kepada pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, pusat penjualan makanan dan minuman juga diimbau tidak memajangkan makanan dan minuman secara terbuka pada siang hari.
Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, pusat penjualan makanan dan minuman yang menyelenggarakan musik religi pun wajib mengurangi volume dan memerhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat.
Surat edaran tersebut menetapkan pula batas waktu operasional usaha arena permainan ketangkasan terkecuali permainan anak-anak dan taman rekreasi keluarga mulai pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Penutupan sementara tempat usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi itu dikecualikan pada usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima. (Antara)
Berita Terkait
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
5 Fakta Krisis Singapura: Harga Sewa Melambung hingga Restoran Tutup
-
Info Wak! Ini Daftar Jalan Rawan Begal di Medan, Pengendara Diimbau Waspada
-
ASN Medan Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Selasa, Ini 8 Manfaatnya Dibanding Kendaraan Pribadi
-
Catat! ASN Pemkot Medan Wajib Naik Kendaraan Umum Setiap Selasa
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana