SuaraSumut.id - Selama bulan Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 1445 H, Pemkot Medan menindak lebih dari 30 tempat usaha di daerah tersebut. Penindakan tersebut berlandaskan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 tertanggal 6 Maret 2024.
"Mereka tidak mengikuti surat edaran. Kami pun memberikan peringatan, bahkan ada yang disegel Satpol PP," ujar Kepala Dinas Pariwisata Medan, Yuda Setiawan, Jumat (19/4/2024).
Menurut Yuda, dalam periode bulan suci umat Islam itu, ada sekitar 30 usaha, termasuk hiburan yang dijatuhi sanksi peringatan, termasuk tiga usaha yang terpaksa harus disegel selama Ramadhan 2024.
"Ketika kami memberikan peringatan, ada yang patuh sehingga tidak membuka usahanya lagi sementara, namun yang tetap aktif, kami segel melalui Satpol PP," kata Yuda.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan menginstruksikan kepada seluruh tempat usaha hiburan malam, seperti karaoke dan bar agar tutup saat bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Kebijakan itu berlaku mulai 10 Maret hingga 10 April 2024 di seluruh wilayah Kota Medan.
Dinas Pariwisata Medan menyatakan bahwa kebijakan itu dikeluarkan untuk menghormati dan menghargai umat muslim dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan dan merayakan Idul Fitri.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjual makanan dan minuman tidak menyelenggarakan musik serta menjual minuman beralkohol.
Kepada pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, pusat penjualan makanan dan minuman juga diimbau tidak memajangkan makanan dan minuman secara terbuka pada siang hari.
Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, pusat penjualan makanan dan minuman yang menyelenggarakan musik religi pun wajib mengurangi volume dan memerhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat.
Surat edaran tersebut menetapkan pula batas waktu operasional usaha arena permainan ketangkasan terkecuali permainan anak-anak dan taman rekreasi keluarga mulai pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Berita Terkait
-
Info Wak! Ini Daftar Jalan Rawan Begal di Medan, Pengendara Diimbau Waspada
-
ASN Medan Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Selasa, Ini 8 Manfaatnya Dibanding Kendaraan Pribadi
-
Catat! ASN Pemkot Medan Wajib Naik Kendaraan Umum Setiap Selasa
-
Sejak Diluncurkan, Ribuan Warga Terbantu Program UHC Pemkot Medan
-
Omzet Pelaku Usaha Meningkat Pasca Revitalisasi Kawasan Kota Lama Kesawan
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps
-
Ngeri! Tukang Ojek di Sergai Digorok Penumpang Pakai Cutter
-
Ancam Bunuh Ibu Kandung, Pria di Medan Diamuk Warga
-
Remaja Asal Aceh Hanyut Mandi Sungai Saat Mudik ke Langkat, Ditemukan Tewas