SuaraSumut.id - Selama bulan Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 1445 H, Pemkot Medan menindak lebih dari 30 tempat usaha di daerah tersebut. Penindakan tersebut berlandaskan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 tertanggal 6 Maret 2024.
"Mereka tidak mengikuti surat edaran. Kami pun memberikan peringatan, bahkan ada yang disegel Satpol PP," ujar Kepala Dinas Pariwisata Medan, Yuda Setiawan, Jumat (19/4/2024).
Menurut Yuda, dalam periode bulan suci umat Islam itu, ada sekitar 30 usaha, termasuk hiburan yang dijatuhi sanksi peringatan, termasuk tiga usaha yang terpaksa harus disegel selama Ramadhan 2024.
"Ketika kami memberikan peringatan, ada yang patuh sehingga tidak membuka usahanya lagi sementara, namun yang tetap aktif, kami segel melalui Satpol PP," kata Yuda.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan menginstruksikan kepada seluruh tempat usaha hiburan malam, seperti karaoke dan bar agar tutup saat bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Kebijakan itu berlaku mulai 10 Maret hingga 10 April 2024 di seluruh wilayah Kota Medan.
Dinas Pariwisata Medan menyatakan bahwa kebijakan itu dikeluarkan untuk menghormati dan menghargai umat muslim dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan dan merayakan Idul Fitri.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjual makanan dan minuman tidak menyelenggarakan musik serta menjual minuman beralkohol.
Kepada pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, pusat penjualan makanan dan minuman juga diimbau tidak memajangkan makanan dan minuman secara terbuka pada siang hari.
Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, pusat penjualan makanan dan minuman yang menyelenggarakan musik religi pun wajib mengurangi volume dan memerhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat.
Surat edaran tersebut menetapkan pula batas waktu operasional usaha arena permainan ketangkasan terkecuali permainan anak-anak dan taman rekreasi keluarga mulai pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Penutupan sementara tempat usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi itu dikecualikan pada usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima. (Antara)
Berita Terkait
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
5 Fakta Krisis Singapura: Harga Sewa Melambung hingga Restoran Tutup
-
Info Wak! Ini Daftar Jalan Rawan Begal di Medan, Pengendara Diimbau Waspada
-
ASN Medan Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Selasa, Ini 8 Manfaatnya Dibanding Kendaraan Pribadi
-
Catat! ASN Pemkot Medan Wajib Naik Kendaraan Umum Setiap Selasa
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih