SuaraSumut.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mengaudit dugaan kelebihan bayar jasa medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh. Potensi kerugian dari kelebihan tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Hal itu terjadi sejak tahun 2018-2022 lalu.
"Audit ini menindaklanjuti rekomendasi dari BPKP Aceh,” kata Ketua Tim Audit Jasa Medis RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat, Firman Deriansyah, Sabtu (20/4/2024).
Ia menyebutkan, sebelum melakukan audit ke rumah sakit, pihaknya dalam hal ini Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Barat telah memanggil para pihak dari manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, guna menyampaikan pembahasan naskah hasil audit terhadap pembayaran jasa medis yang diserahkan oleh BPKP Aceh.
Ada pun para pejabat yang diundang tersebut diantaranya terdiri dari unsur dewan pengawas, pejabat baru, pejabat lama, direktur dan wakil direktur rumah sakit, pejabat pembuat komitmen, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Firman mengatakan sesuai rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPKP Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, bahwa pihaknya harus menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan.
Ada pun potensi kelebihan bayar jasa medis yang diterima tersebut diperkirakan berada di atas Rp100 juta.
“Kalau angka riil-nya belum bisa kami sampaikan ke media, karena proses audit masih akan terus berjalan,” katanya menambahkan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta kepada manajemen RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh agar dapat kooperatif dengan proses audit yang dilakukan, sehingga diharapkan upaya audit yang dilakukan dapat berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apa pun.
Pihaknya berharap manajemen rumah sakit dapat memperlihatkan data atau bukti pendukung secara lengkap, sehingga rekomendasi audit yang telah diterima dari BPKP Aceh tersebut nantinya tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Nanti kalau ada yang mau disanggah atau ditanggapi kita persilakan, tentunya dengan data dan bukti yang akurat dan sah,” demikian Firman. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet