SuaraSumut.id - Jajaran Polres Tanjungbalai bersama Badan Narkotik Nasional Kota (BNNK) menangkap 10 orang yang diduga sindikat jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Para pelaku berinisial MA alias D, E alias T, HF alias H dan MA alias P. Selain itu YA alias K, APS alias PU, MS alias LI, CI, AL alias A dan SS alias I. Mereka digerebek di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Kamis (18/4/2024).
"Barang bukti yang disita dengan berat kotor 24,02 gram, uang tunai Rp 910 ribu, satu unit gawai," kata Kapolres Tanjungbalai AKP R. Silalahi, dikutip Sabtu (20/4/2024).
"Pelaku MA alias D mengatakan bahwa barang bukti itu didapatkan dari Adi (lidik). Sabu itu akan dibayar Rp 8 juta dengan Adi jika sudah laku dijual," tuturnya lagi.
Para pelaku digelandang ke Polres Tanjungbalai dan BNNK Tanjungbalai untuk diperiksa lebih lanjut.
"Sementara dari hasil tes urine terhadap 10 orang tersebut bahwa positif menggunakan narkoba," tuturnya.
Dia mengungkapkan bahwa MA masih dilakukan penahanan di Polres Tanjungbalai, sementara sembilan orang rekanan diserahkan ke BNN Kota Tanjungbalai guna dilaksanakan asesmen medis atau rehabilitasi.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal lima tahun," katanya.
Polda Sumut dan jajaran terus memberantas peredaran narkoba dengan menggelar razia gabungan di wilayah perbatasan dengan Aceh, Riau hingga Sumatera Barat (Sumbar).
"Di semua pintu masuk perbatasan wilayah Sumut kita tingkatkan dengan rutin menggelar razia memeriksa kendaraan yang melintas," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Dia mengatakan, pelabuhan maupun bandara diperketat pengawasannya untuk mengantisipasi masuknya narkoba. (Antara)
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Mukmin Mulyadi: DPO Kasus Narkoba Sempat Dilantik Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai
-
Kisah Mukmin Mulyadi, DPO Kasus 2 Ribu Pil Ekstasi yang Malah Dilantik Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai
-
Polda Sumut Benarkan Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi DPO Kasus 2 Ribu Pil Ekstasi
-
Baru Dilantik, Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Ternyata DPO Kasus 2 Ribu Ekstasi!
-
Terduga Pemimpin Sindikat Narkoba Global Diekstradisi ke Australia
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition di 2026 Dinilai Ancam Usaha Konter Pulsa di Medan
-
94 Persen Site Telkomsel di Aceh Telah Pulih Pascabencana
-
Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana
-
Warung Makan di Aceh Tamiang Bangkit Usai Kementerian PU Bersihkan Akses Jalan
-
BSI dan PLN Hadirkan SPKLU Berbasis Masjid di Medan