SuaraSumut.id - Tim Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Nagan Raya menemukan indikasi pedagang menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska di atas harga eceran tertinggi (HET). Mereka menjual seharga Rp 150 ribu per sak atau 50 kilogram.
“Kami temukan saat Tim KP3 Pemkab Nagan Raya melakukan inspeksi di sejumlah pedagang pupuk di Kecamatan Kuala,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Nagan Raya, Safridhal, Minggu (21/4/2024).
Safridhal mengatakan, harga jual pupuk yang tidak sesuai HET tersebut diketahui setelah tim pemerintah daerah dan tim gabungan, melakukan wawancara kepada pedagang dan mengaku harga pupuk subsidi yang dijual seharga Rp150 ribu per sak untuk jenis Pupuk Urea dan Pupuk NPK Phonska.
Para pedagang mengaku harga pupuk subsidi Rp 150 ribu tersebut sudah termasuk ongkos angkut pupuk ke desa atau ke rumah petani dari toko yang menjual.
Mendapatkan penjelasan tersebut, Tim KP3 Pemkab Nagan Raya menegur pedagang dan menegaskan setiap pedagang harus menjual pupuk subsidi dengan harga yang telah ditentukan, sesuai dengan HET yaitu Rp112 ribu per sak untuk jenis Pupuk Urea dan Rp115 ribu untuk jenis Pupuk NPK Phonska.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh juga meminta kepada seluruh pedagang pupuk subsidi, agar tetap menjual pupuk sesuai dengan harga yang telah ditentukan, dan menghindari adanya penyalahgunaan pupuk subsidi di masyarakat, kata Safridhal.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) alokasi pupuk bersubsidi pemerintah di sektor pertanian tahun 2024.
Rincian harga sebesar Rp2.250 per kg untuk Pupuk Urea, Rp2.300 per kg untuk Pupuk NPK Phonska, serta Rp3.300 per kg Pupuk NPK untuk Kakao.
Penetapan HET pupuk subsidi tersebut, telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 500.6/ 01 /Kpts/ 2024 Tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Dalam Kabupaten Nagan Raya, yang ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2024.
Untuk tahun anggaran 2024, Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh mendapatkan alokasi Pupuk Urea bersubsidi pemerintah sebanyak 1.291.938 kilogram terdiri dari untuk Kecamatan Darul Makmur sebanyak 68.040 kg, Kecamatan Tripa Makmur sebanyak 41.316 kg, Kecamatan Kuala 169.112 kg, Kecamatan Kuala Pesisir 52.266 68.040 kg, Kecamatan Tadu Raya 9.480 kg.
Kemudian untuk Kecamatan Beutong sebanyak 242.969 kg, Kecamatan
Beutong Ateuh Banggalang 57.370 kg, Kecamatan Seunagan 222.512 kg, Kecamatan Seunagan Timur 269.442 kg, serta Suka Makmue sebanyak 159.431 kg.
Untuk alokasi Pupuk NPK bersubsidi pada tahun ini dialokasikan sebanyak 1.467.878 kg terdiri dari Kecamatan Darul Makmur sebanyak 90.607 kg, Kecamatan Tripa Makmur 57.210 kg, Kecamatan Kuala 186.247 kg, Kecamatan Kuala Pesisir 80.496 kg, Kecamatan Tadu Raya 16.692 kg.
Kemudian untuk Kecamatan Beutong 201.891 kg, Kecamatan Darul Makmur 90.607 kg, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang 106.195 kg, Kecamatan Seunagan 245.904 kg, Kecamatan Seunagan Timur 184.084 kg, serta Kecamatan Suka Makmue sebanyak 90.607 kg.
Safridhal menjelaskan, alokasi pupuk bersubsidi pemerintah yang diberikan kepada petani, dalam rangka meningkatkan produktivitas dan mewujudkan ketahanan pangan bagi masyarakat.
Dia mengatakan bahwa pupuk subsidi diberikan sebagai bukti bahwa pemerintah hadir guna mendukung produktivitas pangan di masyarakat, dan memberikan perhatian kepada petani. (Antara)
Berita Terkait
-
Genjot Digitalisasi, Penyaluran Pupuk Subsidi Melonjak 34%
-
Jeratan Praktik Perburuan Rente Subsidi Pupuk: Bagaimana Kebijakan Mengkhianati Petani Kecil
-
Perubahan Skema Pupuk Subsidi Dinilai Dorong Transparansi
-
Harga Pupuk Subsidi Turun, Menko Pangan Apresiasi Pupuk Indonesia
-
Harga Pupuk Subsidi Turun, Zulhas: Pupuk Indonesia Bisa Bangun Satu Pabrik Setiap Tahun
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter
-
Kronologi Suami Guru di Tanjungbalai Cabuli Anak Yatim Piatu, Korban Dibujuk Main HP
-
Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk
-
Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli