SuaraSumut.id - Tim Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Nagan Raya menemukan indikasi pedagang menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska di atas harga eceran tertinggi (HET). Mereka menjual seharga Rp 150 ribu per sak atau 50 kilogram.
“Kami temukan saat Tim KP3 Pemkab Nagan Raya melakukan inspeksi di sejumlah pedagang pupuk di Kecamatan Kuala,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Nagan Raya, Safridhal, Minggu (21/4/2024).
Safridhal mengatakan, harga jual pupuk yang tidak sesuai HET tersebut diketahui setelah tim pemerintah daerah dan tim gabungan, melakukan wawancara kepada pedagang dan mengaku harga pupuk subsidi yang dijual seharga Rp150 ribu per sak untuk jenis Pupuk Urea dan Pupuk NPK Phonska.
Para pedagang mengaku harga pupuk subsidi Rp 150 ribu tersebut sudah termasuk ongkos angkut pupuk ke desa atau ke rumah petani dari toko yang menjual.
Mendapatkan penjelasan tersebut, Tim KP3 Pemkab Nagan Raya menegur pedagang dan menegaskan setiap pedagang harus menjual pupuk subsidi dengan harga yang telah ditentukan, sesuai dengan HET yaitu Rp112 ribu per sak untuk jenis Pupuk Urea dan Rp115 ribu untuk jenis Pupuk NPK Phonska.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh juga meminta kepada seluruh pedagang pupuk subsidi, agar tetap menjual pupuk sesuai dengan harga yang telah ditentukan, dan menghindari adanya penyalahgunaan pupuk subsidi di masyarakat, kata Safridhal.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) alokasi pupuk bersubsidi pemerintah di sektor pertanian tahun 2024.
Rincian harga sebesar Rp2.250 per kg untuk Pupuk Urea, Rp2.300 per kg untuk Pupuk NPK Phonska, serta Rp3.300 per kg Pupuk NPK untuk Kakao.
Penetapan HET pupuk subsidi tersebut, telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 500.6/ 01 /Kpts/ 2024 Tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Dalam Kabupaten Nagan Raya, yang ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2024.
Untuk tahun anggaran 2024, Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh mendapatkan alokasi Pupuk Urea bersubsidi pemerintah sebanyak 1.291.938 kilogram terdiri dari untuk Kecamatan Darul Makmur sebanyak 68.040 kg, Kecamatan Tripa Makmur sebanyak 41.316 kg, Kecamatan Kuala 169.112 kg, Kecamatan Kuala Pesisir 52.266 68.040 kg, Kecamatan Tadu Raya 9.480 kg.
Berita Terkait
-
Siapkan Stok Pupuk Subsidi Lebih Dari 257 Ribu Ton, Pupuk Kaltim Dukung Ketahanan Pangan
-
Jadwal Pemutakhiran e-RDKK Resmi Keluar, Jangan Ketinggalan!
-
Pupuk Kaltim Jamin 265.009 Ton Stok Pupuk Subsidi Untuk Dukung Ketahanan Pangan
-
Kebijakan Penyaluran Pupuk Subsidi Langsung dari BUMDes Dinilai Permudah Akses Petani
-
SK Alokasi Rampung, Petani Bisa Tebus Pupuk Subsidi Mulai Januari 2025
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Remaja Asal Aceh Hanyut Mandi Sungai Saat Mudik ke Langkat, Ditemukan Tewas
-
Matahari Thamrin Plaza Medan Resmi Tutup, Akhiri Perjalanan Puluhan Tahun
-
Aceh Diguncang 46 Kali Gempa Susulan
-
Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Sumut Turun 68 Persen
-
Bobby Nasution Imbau Warga Berhati-hati saat Berwisata: yang Punya Anak, Diperhatikan, Dijaga