SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tersangka dan menahan Bambang Prabowo, selaku mantan Direktur Utama RSUP H Adam Malik. Hal ini terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU di RSUP H Adam Malik tahun anggaran 2018.
Demikian dikatakan oleh Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap didampingi Kasi Intel Dapot Siagian, Selasa (22/4/2024).
"Hari ini kami melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bambang Prabowo selaku Direktur Utama RSUP H Adam Malik TA 2018 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H Adam Malik Tahun 2018," katanya.
Muttaqin menjelaskan Bambang Prabowo bekerja sama dengan Ardriansyah Daulay dan Mangapul Bakara dalam melancarkan aksinya.
"Modus tersangka memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas negara. Selain itu, tersangka tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga," ungkapnya.
Dirinya mengatakan seluruh dana BLU disinyalir digunakan oleh tersangka Bambang, Ardriansyah dan Mangapul untuk kebutuhan pribadi.
"Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8.059.455.203," jelasnya.
Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Muttaqin mengatakan bahwa Bambang ditahan Rutan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan selama 20 hari ke depan, sejak 23 April sampai 12 Mei 2024.
"Dalam perkara ini masih terus dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," katanya.
Berita Terkait
-
Kejagung Siap Ladeni Kasasi Ibrahim Arief di Kasus Chromebook
-
Aset Korupsi yang Jadi Sekolah dan Pesantren Tetap Difungsikan, Ini Usulan DPR
-
Gunakan AI untuk Cari Kejanggalan! Eks Konsultan Nadiem Lawan Vonis 5 Tahun Lewat Kasasi
-
Jokowi Diminta Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Serahkan Keputusan ke Hakim
-
Mahfud MD Soroti Kasus MBG di Depan Mahasiswa: Bukti Hukum Tumpul ke Atas!
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara
-
Pelaku Tawuran di Medan Jarah Beras-Motor di Warung, 1 Ditangkap
-
500 Lebih Atlet Bertanding di AHY Cup 2026, Lokot Nasution Dorong Tenis Meja Sumut Naik Kelas
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Bantu Pedagang Lepas dari Rentenir
-
Korban Tenggelam di Sungai Lobang Simalungun Ditemukan Meninggal