Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 23 April 2024 | 16:03 WIB
Bambang Prabowo selaku Direktur Utama RSUP H Adam Malik T.A 2018 ditetapkan sebagai tersangka. [Ist]

SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tersangka dan menahan Bambang Prabowo, selaku mantan Direktur Utama RSUP H Adam Malik. Hal ini terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU di RSUP H Adam Malik tahun anggaran 2018.

Demikian dikatakan oleh Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap didampingi Kasi Intel Dapot Siagian, Selasa (22/4/2024).

"Hari ini kami melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bambang Prabowo selaku Direktur Utama RSUP H Adam Malik TA 2018 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H Adam Malik Tahun 2018," katanya.

Muttaqin menjelaskan Bambang Prabowo bekerja sama dengan Ardriansyah Daulay dan Mangapul Bakara dalam melancarkan aksinya.

"Modus tersangka memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas negara. Selain itu, tersangka tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga," ungkapnya.

Dirinya mengatakan seluruh dana BLU disinyalir digunakan oleh tersangka Bambang, Ardriansyah dan Mangapul untuk kebutuhan pribadi.

"Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8.059.455.203," jelasnya.

Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Muttaqin mengatakan bahwa Bambang ditahan Rutan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan selama 20 hari ke depan, sejak 23 April sampai 12 Mei 2024.

"Dalam perkara ini masih terus dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," katanya.

Load More