SuaraSumut.id - Kepala SMK Sidua'ori, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Safrin Zebua, telah sembuh setelah sempat di rawat di rumah sakit.
Safrin merupakan tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan siswanya berinsial YN (17) meninggal dunia. Setelah sembuh, ia langsung ditangkap dan dibawa ke kantor polisi untuk ditahan.
"Kita menangkap dan menahan tersangka di RTP Mako Polres Nias Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Sabtu (27/4/2024).
Sebelum ditangkap dan ditahan, kata Freddy, tersangka sempat dirawat di rumah sakit selama dua hari. Setelah dinyatakan sembuh oleh pihak rumah sakit, petugas kemudian menangkap Safrin.
"Saat keluar dari rumah sakit langsung dilakukan penangkapan di halaman depan rumah sakit," ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54, Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54, dan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Safrin ditetapkan menjadi tersangka sejak Selasa 23 April 2024. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Terduga pelaku sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka sejak 23 April 2024 melalui hasil gelar perkara," kata Kasi Humas Polres Nisel Bripka Dian Octo Tobing.
Diberitakan, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap siswa SMK ini terjadi pada Sabtu 16 Maret 2024. Pelaku yang merupakan kepala sekolah membariskan delapan orang muridnya dan memukulnya di bagian kening.
Adapun alasan pelaku memukul muridnya adalah karena adanya laporan dari pihak Kecamatan Siduaori jika korban tidak melaksanakan praktek kerja dengan baik.
"Dengan alasan memberikan pembinaan karena adanya laporan dari Sekcam Siduaori bahwa kelima siswa tersebut tidak melaksanakan prakerin (praktek kerja lapangan) dengan baik saat di kantor Camat Siduaori," ungkap Freddy.
Usai mendapatkan pemukulan, kondisi korban terus memburuk. Hingga akhirnya pada Senin 15 April 2024 korban menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel, Ketika Luka Menjadi Kekuatan!
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut