SuaraSumut.id - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menunda penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024.
Hal ini dikarenakan adanya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sengketa itu melibatkan sejumlah kabupaten/kota di Sumut, di antaranya Nias Selatan, Serdang Bedagai (Sergai), Deli Serdang, Samosir, Nias Barat, Labuhanbatu Utara, Medan, Batubara, Padanglawas, Toba, dan Tapanuli Selatan.
"Gugatan tersebut mencakup pemilihan caleg DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," kata Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendy, melansir Antara, Minggu (28/4/2024).
Oleh karena itu, pihaknya masih belum bisa menjadwalkan penetapan caleg yang terpilih pada Pemilu 2024 tersebut.
"Secara khusus, KPU RI akan menyampaikan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota tentang penetapan calon legislatif," ujarnya.
Pihaknya meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu jadwal penetapan caleg terpilih tersebut.
Diberitakan, KPU Sumut telah merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2024 di 33 kabupaten/kota di Sumut pada Rabu 13 Maret 2024.
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara meliputi rekap suara pemilihan calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, dan calon anggota DPRD provinsi yang berlangsung selama 10 hari.
Berita Terkait
-
Dulu Incar Kursi DPRD, Eks Caleg Bekasi Kini Jadi Otak Pembunuhan Sadis WN Korea!
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
4 Orang Keroyok Pria di Siantar hingga Tewas Menyerahkan Diri
-
Kisah Inspiratif Nasabah PNM, Dari Kejaran Rentenir ke Arena Final PFL 2026
-
'Suami Saya Bukan Teroris', Istri Korban Tewas di Kebun Agrinas Labura Minta Pelaku Dihukum Setimpal
-
Libur Sekolah 2026, Penumpang Bandara Kualanamu Diprediksi Capai 376.954 Orang
-
Imigrasi Sumut Gaungkan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'