Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 30 April 2024 | 00:36 WIB
Ilustrasi pembunuhan. [freepik]

"Apakah senjata tajam dibawa pelaku untuk keperluan menghabisi nyawa korban atau tidak, sedang tahap penyidikan," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Load More