SuaraSumut.id - KIP Provinsi Aceh menyiapkan alat bukti untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Ada 22 permohonan PHPU dari Aceh yang didaftarkan ke MK, dengan KPU RI sebagai termohon. Permohonan PHPU tersebut meliputi pemilihan DPR RI, DPR Aceh, serta anggota DPR kabupaten/kota.
"KIP selaku pelaksana pemilihan umum di Provinsi Aceh menyiapkan alat bukti untuk gugatan PHPU tersebut," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Provinsi Aceh Ahmad Mirza Safwandy, melansir Antara, Selasa (30/4/2024).
Dirinya mengatakan permohonan PHPU itu mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi pada Senin 29 April 2024.
Selain menyiapkan alat bukti, kata Mirza, pihaknya juga menyusun kronologi serta langkah-langkah lainnya dalam menghadapi gugatan PHPU tersebut. Termasuk menyusun daftar alat bukti yang akan diajukan di persidangan tersebut.
Untuk alat bukti, pihaknya berpedoman pada Pasal 109 PKPU Nomor 5 tahun 2024 dan Surat KPU RI Nomor 632 tahun 2024.
"Dalam hal alat bukti berada dalam kotak suara, kotak rekapitulasi, dan atau kotak hasil TPS, KPU kabupaten kota membuka kotak suara, kotak rekapitulasi, dan atau kotak hasil TPS," ungkapnya.
Pihaknya mengambilnya dari kotak suara yang kini masih disimpan di gudang logistik. Pengambilan alat bukti tersebut dengan berkoordinasi dengan KIP Provinsi Aceh, Bawaslu, serta kepolisian.
"Proses pembukaan kotak suara untuk pengambilan alat bukti tersebut dapat disaksikan partai politik yang mengajukan gugatan PHPU. Proses pengambilan alat bukti tersebut harus dilakukan dengan terbuka," jelasnya.
Menyangkut tim hukum yang mengawal gugatan PHPU tersebut, Mirza menyebut semuanya disiapkan KPU RI. Sebab, dalam PHPU KPU RI selaku termohon. Sedangkan pemohon yaitu partai politik peserta Pemilu 2024.
Berita Terkait
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Anggota Komisi III DPR: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK!
-
Anggota Komisi III: Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sesuai Mekanisme, Tak Langgar Prosedur
-
Anak Adies Kadir jadi PAW di DPR, Bahlil Jelaskan Alasannya
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
58 Huntara Bener Meriah Ditempati Korban Bencana, Total Bangunan 914 Unit
-
Bobby Nasution Siapkan Kompetisi Desa, Hadiah Minimal Rp 10 Miliar!
-
Tambang Emas Martabe Telah Rehabilitasi 41,76 Hektare Hutan
-
Heboh Kakek Penjual Mainan Diduga Cabuli Anak SD di Deli Serdang, Polisi Tahan Pelaku
-
Listrik Padam 8 Jam di Padang Lawas 14 Februari 2026, Ini 13 Kecamatan yang Terdampak