SuaraSumut.id - KIP Provinsi Aceh menyiapkan alat bukti untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Ada 22 permohonan PHPU dari Aceh yang didaftarkan ke MK, dengan KPU RI sebagai termohon. Permohonan PHPU tersebut meliputi pemilihan DPR RI, DPR Aceh, serta anggota DPR kabupaten/kota.
"KIP selaku pelaksana pemilihan umum di Provinsi Aceh menyiapkan alat bukti untuk gugatan PHPU tersebut," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Provinsi Aceh Ahmad Mirza Safwandy, melansir Antara, Selasa (30/4/2024).
Dirinya mengatakan permohonan PHPU itu mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi pada Senin 29 April 2024.
Selain menyiapkan alat bukti, kata Mirza, pihaknya juga menyusun kronologi serta langkah-langkah lainnya dalam menghadapi gugatan PHPU tersebut. Termasuk menyusun daftar alat bukti yang akan diajukan di persidangan tersebut.
Untuk alat bukti, pihaknya berpedoman pada Pasal 109 PKPU Nomor 5 tahun 2024 dan Surat KPU RI Nomor 632 tahun 2024.
"Dalam hal alat bukti berada dalam kotak suara, kotak rekapitulasi, dan atau kotak hasil TPS, KPU kabupaten kota membuka kotak suara, kotak rekapitulasi, dan atau kotak hasil TPS," ungkapnya.
Pihaknya mengambilnya dari kotak suara yang kini masih disimpan di gudang logistik. Pengambilan alat bukti tersebut dengan berkoordinasi dengan KIP Provinsi Aceh, Bawaslu, serta kepolisian.
"Proses pembukaan kotak suara untuk pengambilan alat bukti tersebut dapat disaksikan partai politik yang mengajukan gugatan PHPU. Proses pengambilan alat bukti tersebut harus dilakukan dengan terbuka," jelasnya.
Menyangkut tim hukum yang mengawal gugatan PHPU tersebut, Mirza menyebut semuanya disiapkan KPU RI. Sebab, dalam PHPU KPU RI selaku termohon. Sedangkan pemohon yaitu partai politik peserta Pemilu 2024.
Berita Terkait
-
Sandi Politik di Bumi Ruwa Jurai: Mengapa Jokowi Akhirnya Berseragam PSI?
-
Tak Perlu Dicicil Lagi? Ini Aturan Baru Pencairan Dana Pensiun
-
Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer
-
Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI Berlakukan Zero Tolerance terhadap Fraud sebagai Bagian dari Transformasi Berkelanjutan
-
Cegah Penyalahgunaan Dokumen Negara, Imigrasi Sumut Musnahkan 3.579 Paspor Usang
-
Wakil Bupati Langkat Menangis Dengar Kabar OTT Bupati Syah Afandin: Jaga Kesehatan!
-
BEM UI Desak Pemerintah Segera Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Aceh
-
KPK Ungkap Dugaan Kasus yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin