Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 01 Mei 2024 | 14:45 WIB
Ilustrasi menikah. (Unsplash/Sandy Millar)

SuaraSumut.id - Kabar gembira bagi calon pengantin di Banda Aceh. Disdukcapil Banda Aceh menghadirkan layanan pernikahan gratis di Mall Pelayanan Publik (MPP).

Kepala Disdukcapil Banda Aceh Emila Sovayana mengatakan masyarakat yang menikah di Mall Pelayanan Publik memiliki kemudahan karena sudah difasilitasi pelaminan langsung, serta administrasi kependudukan.

Selain itu, masyarakat juga langsung mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) dengan status baru.

"KTP dan KK yang sudah dilakukan perubahan data langsung diberikan setelah menikah," katanya, melansir Antara, Rabu (1/5/2024).

Layanan ini merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh untuk memudahkan urusan administrasi pernikahan bagi masyarakat.

"Kerja sama ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam perubahan data kependudukan setelah menikah sehingga tidak perlu pengurusan lagi," katanya.

Syarat Sah Nikah dalam Islam

Berikut adalah syarat nikah dalam Islam yang harus diperhatikan:

- Ada Calon Mempelai Laki-laki dan Perempuan

Syarat sah nikah dalam Islam yang pertama adalah ada calon mempelai laki-laki dan perempuan. Proses akad tidak bisa diwakilkan.

Load More