Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:44 WIB
Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta. [Antara]

SuaraSumut.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim simpanan nasabah sebesar Rp 237 miliar milik 42.248 nasabah bank yang dilikuidasi.

Pembayaran dilakukan kepada para nasabah 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dilikuidasi LPS dalam kurun waktu 1 Januari hingga 29 April 2024.

"Tim LPS di lapangan melakukan verifikasi simpanan nasabah, sehingga secara rata-rata tidak sampai 7 hari kerja simpanan nasabah mulai ada yang dibayar," kata Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/5/2024).

Pembayaran dilakukan dalam rangka memberikan ketenangan kepada nasabah BPR/BPRS, sekaligus menjaga kepercayaan nasabah bank pada umumnya.

Dalam kurun waktu 4 bulan, yakni sejak Januari hingga April terdapat 10 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh OJK kemudian dilikuidasi oleh LPS. Dimas bilang jatuhnya 10 bank tersebut tidak berdampak signifikan terhadap keuangan LPS.

"LPS saat ini masih memiliki dana yang lebih dari cukup untuk menjamin dan membayar klaim simpanan para nasabah yang bank nya ditutup," ungkapnya.

Saat ini LPS memiliki aset sebanyak Rp 224,66 triliun yang diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini.

Berdasarkan data per 29 April 2024, LPS telah membayarkan total simpanan nasabah 10 BPR/BPRS sebesar Rp 237.179.989.417 dengan jumlah rekening sebanyak 44.322 rekening dan jumlah nasabah sebanyak 42.248 nasabah.

Berikut data 10 BPR/BPRS yang dilikuidasi LPS:

1. BPR Wijaya Kusuma, Madiun
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, Mojokerto
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia, Solo
4. BPR Bank Pasar Bhakti, Sidoarjo
5. BPR Bank Purworejo, Purworejo
6. BPR EDCCash, Tangerang
7. BPR Aceh Utara, Lhokseumawe
8. BPR Sembilan Mutiara, Pasaman
9. BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar
10. BPRS Saka Dana Mulia, Kudus

Load More