SuaraSumut.id - "Mulai besok yang namanya Anggie, Nurul jangan masuk di SD 66 ya. Mulai besok Anggie jangan masuk, Anggie besok jangan datang ke sekolah".
Pesan yang diterima Anggie Ratna Fury Putri itu langsung meruntuhkan hatinya. Anggie merupakan salah satu guru honorer mata pelajaran Bahasa Inggris di SD 050666 Lubuk Dalam, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Anggie dipecat sepihak oleh kepala sekolah berinisial T. Dirinya dipecat diduga karena ikut menyuarakan (aksi) kecurangan seleksi PPPK di Langkat.
"Pemecatan terhadap saya disampaikan kepala sekolah saat rapat dan di hadapan puluhan guru SD 050666 lainya," katanya, Kamis (2/5/2024).
Dalam rapat tersebut, kata Anggie, kepala sekolah menyampaikan agar ia tidak usah lagi masuk mengajar.
"Jadi mulai besok yang namanya Anggie, Nurul jangan masuk di SD 66 ya. Mulai besok Anggie jangan Masuk, Anggie besok jangan datang ke sekolah," ucapnya menirukan kepala sekolah.
Sebagai penggantinya, kepala sekolah menyampaikan agar mata pelajaran Bahasa Inggris dihandle oleh guru kelas masing-masing. Bahkan, kepala sekolah juga menyatakan kepada guru-guru untuk melakukan musyawarah terkait mata pelajaran Bahasa Inggris.
"Bila perlu (diganti) Bahasa Jawa, gak usah bahasa Inggris," ujarnya.
Anggie sempat menanyakan kepada kepala sekolah apa kesalahan yang dibuatnya, sehingga harus dipecat. Namun, T mengatakan bahwa guru honorer perempuan itu tidak bersalah.
"Tetapi anehnya kepala sekolah tetap memecat saya," imbuhnya.
Dampak pemecatan tersebut, Anggie mengaku sangat kecewa, menangis dan tidak lagi bisa mengabdikan diri sebagai guru untuk membantu mencerdaskan anak-anak di SD 050666.
LBH Medan Kecam Pemecatan
LBH Medan yang merupakan kuasa hukum dari 107 orang guru honorer di Langkat, yang berjuang hari ini termasuk Anggie mengecam keras tindakan pemecatan yang dilakukan kepala sekolah.
"Tindakan kepala sekolah adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power)," cetus Direktur LBH Irvan Saputra.
Irvan mengatakan pemecatan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai mana amanat Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 2 ayat (3) dan (4) Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik.
Berita Terkait
-
Isi Ceramah Ustazah Mumpuni Handayayekti yang Bikin Tak Boleh Lagi Ngomongin Politik
-
Motor Hilang Bukan Halangan, Kisah Pak Aziz Guru Honorer Kayuh Sepeda Jakbar-Jakut Demi Mengajar
-
Viral Guru Honorer Seberangkan Siswa Pakai Rakit di Sungai, Akun Gerindra Gercep Cari Alamatnya
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Gaji Ratusan Ribu, Tanggung Jawab Selangit: Ironi Guru Honorer sang "Iron Man" Pendidikan
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Angkasa Pura Aviasi Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan Haji 2026
-
Liburan Luar Negeri Bikin Untung dengan Promo Eksklusif dari BRI World Access
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas