Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 03 Mei 2024 | 12:59 WIB
KPK menyita bangunan yang dijadikan kantor DPD NasDem Labuhanbatu. [Antara]

SuaraSumut.id - KPK menyita sejumlah aset milik Bupati Labuhanbatu nonaktif, Sumatera Utara, Erik Adtrada Ritonga. Salah satu aset yang disita adalah bangunan yang menjadi kantor DPD Partai NasDem Labuhanbatu.

Ketua DPD Partai NasDem Labuhanbatu Bakhtiar Ahmad Sibarani pun buka suara terkait hal itu. Ia mengatakan bangunan yang disita bukan milik partai, melainkan punya pribadi Erik Adtrada.

"Itu milik pribadi (Erik Adtrada), bukan milik partai. Ada kantor yang disewa, ada yang kantor punya partai sendiri," katanya saat dihubungi SuaraSumut.id, Jumat (3/5/2024).

Bangunan milik Erik Adtrada ternyata dipakai sebagai kantor NasDem Labuhanbatu. Dirinya memang sempat menjadi Ketua NasDem di sana.

"Kami jelaskan Pak Erik itu Ketua DPD Partai NasDem sebelum ditangkap, otomatis selaku Ketua DPD ia memiliki kantor," ujarnya.

Disoal apakah bangunan yang disita KPK tersebut hanya disewa atau dibeli oleh Erik, Bakhtiar tidak mengetahuinya.

"Kita tidak tahu. Itu beliau beli kami juga tidak tahu, karena selaku ketua partai bisa disewa, bisa dibeli, itu tergantung kemampuan ketuanya," jelasnya.

Bakhtiar mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan proses pindah kantor.

"Kami sudah persiapkan kantor tak berapa jauh dari sana. Udah kami persiapkan, sudah hampir satu bulan, tapi kan gak langsung siap, secara resmi belum kami lapor kepada Kesbangpol dan KPU," cetusnya.

"Karena ini kantor partai harus dilaporkan ke KPU dan masih dalam tahap benah. Dan kami sudah pindah dari sana," sambungnya.

Bakhtiar mengaku prihatin atas kasus hukum yang mendera Erik Adtrada. Ia juga mendoakan agar Erik kuat menghadapinya.

"Tentu kami hormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK, kami dukung," pungkasnya.

Diketahui, KPK menyita aset tanah dan bangunan milik Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyitaan itu berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Erik.

"Karena diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka EAR (Erik) sebagai pihak penerima suap, tim penyidik, kemarin (1/5/2024) kembali menemukan aset lain dari tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya," kata Ali Fikri.

Tanah dan bangunan seluas 304,9 meter persegi tersebut berada di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Erik sebagai tersangka bersama Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, dan dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra, dan Fazar Syahputra alias Abe.

Dalam perkara ini, Rudi diduga sebagai tangan kanannya Erik untuk mengatur proyek yang berasal dari APBD senilai Rp1,4 triliun. Pengaturan itu untuk menentukan pemenang proyek.

Proyek itu di antaranya meningkatan Jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, Kecamatan Panai Tengah dan Jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu. Rudi pun menentukan fee sebesar 5 sampai 15 persen bagi kontraktor yang menginginkan proyek.

Efendy dan Fazar sebagai pihak swasta menyetujui pemberian fee tersebut. Lewat Rudi, Erik diduga menerima Rp 551,5 juta. Uang itu baru sebagian dari Rp 1,7 miliar yang disepakati.

Kontributor : M. Aribowo

Load More