SuaraSumut.id - KPK menyita sejumlah aset milik Bupati Labuhanbatu nonaktif, Sumatera Utara, Erik Adtrada Ritonga. Salah satu aset yang disita adalah bangunan yang menjadi kantor DPD Partai NasDem Labuhanbatu.
Ketua DPD Partai NasDem Labuhanbatu Bakhtiar Ahmad Sibarani pun buka suara terkait hal itu. Ia mengatakan bangunan yang disita bukan milik partai, melainkan punya pribadi Erik Adtrada.
"Itu milik pribadi (Erik Adtrada), bukan milik partai. Ada kantor yang disewa, ada yang kantor punya partai sendiri," katanya saat dihubungi SuaraSumut.id, Jumat (3/5/2024).
Bangunan milik Erik Adtrada ternyata dipakai sebagai kantor NasDem Labuhanbatu. Dirinya memang sempat menjadi Ketua NasDem di sana.
"Kami jelaskan Pak Erik itu Ketua DPD Partai NasDem sebelum ditangkap, otomatis selaku Ketua DPD ia memiliki kantor," ujarnya.
Disoal apakah bangunan yang disita KPK tersebut hanya disewa atau dibeli oleh Erik, Bakhtiar tidak mengetahuinya.
"Kita tidak tahu. Itu beliau beli kami juga tidak tahu, karena selaku ketua partai bisa disewa, bisa dibeli, itu tergantung kemampuan ketuanya," jelasnya.
Bakhtiar mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan proses pindah kantor.
"Kami sudah persiapkan kantor tak berapa jauh dari sana. Udah kami persiapkan, sudah hampir satu bulan, tapi kan gak langsung siap, secara resmi belum kami lapor kepada Kesbangpol dan KPU," cetusnya.
"Karena ini kantor partai harus dilaporkan ke KPU dan masih dalam tahap benah. Dan kami sudah pindah dari sana," sambungnya.
Bakhtiar mengaku prihatin atas kasus hukum yang mendera Erik Adtrada. Ia juga mendoakan agar Erik kuat menghadapinya.
"Tentu kami hormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK, kami dukung," pungkasnya.
Diketahui, KPK menyita aset tanah dan bangunan milik Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyitaan itu berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Erik.
"Karena diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka EAR (Erik) sebagai pihak penerima suap, tim penyidik, kemarin (1/5/2024) kembali menemukan aset lain dari tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya," kata Ali Fikri.
Tanah dan bangunan seluas 304,9 meter persegi tersebut berada di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Tag
Berita Terkait
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Korupsi 'Level Baru', Kasus Fadia Arafiq Bongkar Modus Canggih Pejabat Raup Duit Negara
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
KPK Serahkan 149 Bukti dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jakarta Selatan
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Medan
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR