SuaraSumut.id - Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut 1 tahun penjara. Ia diyakini bersalah dalam kasus fitnah terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dengan ucapan 'membungkam Rp 30 miliar'.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sudarno saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Adam Deni dengan pidana penjara selama satu tahun," katanya.
Pihaknya juga menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP, yang didakwakan dalam dakwaan primer JPU.
Kemudian, menuntut agar majelis hakim menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Hal memberatkan adalah perbuatan Adam mengakibatkan kerugian materiil kepada korban. Adam juga sedang menjalani masa hukuman untuk kasus lain.
Hal meringankan adalah Adam Deni bersikap sopan serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa dan Ahmad Sahroni selaku pelapor sudah saling memaafkan di ruang persidangan.
Adam Deni didakwa melakukan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap Ahmad Sahroni dengan pelanggaran Pasal 311 ayat (1) KUHP subsider Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Adam Deni juga telah divonis pidana empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2022 karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ilegal akses.
Pelanggaran UU ITE dimaksud, yakni menyebarkan secara ilegal dokumen pribadi pembelian sepeda mahal Sahroni. Kasus itu yang menjadi awal mula dakwaan Adam Deni atas pencemaran nama baik Sahroni.
Berita Terkait
-
Hukum Qadha Puasa Ramadan di Hari Jumat, Boleh atau Tidak?
-
Bolehkah Menikah dengan Sepupu? Ini Hukumnya dalam Islam
-
Menikah dengan Sepupu, Halal atau Haram dalam Islam? Ini Penjelasannya
-
Haram Hukumnya Lakukan Puasa di Hari Idul Fitri, Kenapa?
-
Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran Menurut Ulama, Boleh atau Tidak?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps