SuaraSumut.id - Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut 1 tahun penjara. Ia diyakini bersalah dalam kasus fitnah terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dengan ucapan 'membungkam Rp 30 miliar'.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sudarno saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Adam Deni dengan pidana penjara selama satu tahun," katanya.
Pihaknya juga menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP, yang didakwakan dalam dakwaan primer JPU.
Kemudian, menuntut agar majelis hakim menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Hal memberatkan adalah perbuatan Adam mengakibatkan kerugian materiil kepada korban. Adam juga sedang menjalani masa hukuman untuk kasus lain.
Hal meringankan adalah Adam Deni bersikap sopan serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa dan Ahmad Sahroni selaku pelapor sudah saling memaafkan di ruang persidangan.
Adam Deni didakwa melakukan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap Ahmad Sahroni dengan pelanggaran Pasal 311 ayat (1) KUHP subsider Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Adam Deni juga telah divonis pidana empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2022 karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ilegal akses.
Pelanggaran UU ITE dimaksud, yakni menyebarkan secara ilegal dokumen pribadi pembelian sepeda mahal Sahroni. Kasus itu yang menjadi awal mula dakwaan Adam Deni atas pencemaran nama baik Sahroni.
Sebelum menjalani sidang pelanggaran UU ITE, Adam Deni sempat melontarkan tuduhan terhadap Ahmad Sahroni saat diwawancara media berupa suap senilai Rp30 miliar untuk mengurus perkara pelanggaran UU ITE yang menjerat Adam Deni.
Usai melihat video tersebut, Sahroni melaporkan kembali Adam Deni dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.
Berita Terkait
-
Menikah dengan Sepupu, Halal atau Haram dalam Islam? Ini Penjelasannya
-
Haram Hukumnya Lakukan Puasa di Hari Idul Fitri, Kenapa?
-
Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran Menurut Ulama, Boleh atau Tidak?
-
Apa Hukum Menikah dengan Saudara Jauh, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya!
-
Apakah Sholat Subuh Bisa Dijamak? Ini Hukum dan Tata Cara yang Benar
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
Terkini
-
Aceh Diguncang 46 Kali Gempa Susulan
-
Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Sumut Turun 68 Persen
-
Bobby Nasution Imbau Warga Berhati-hati saat Berwisata: yang Punya Anak, Diperhatikan, Dijaga
-
Lebaran at The Kaldera, BPODT Hadirkan Atraksi Wisata Seru di Danau Toba
-
Tinjau Kapal Penyeberangan di Danau Toba, Bobby Nasution Temukan Kapal Tak Miliki Izin