SuaraSumut.id - Kejari Bireuen, Aceh, melaksanakan eksekusi cambuk terhadap tiga terpidana pelanggaran syariat Islam. Hukuman ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariyah Bireuen.
Eksekusi hukuman cambuk tersebut dilaksanakan di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen. Demikian dikatakan oleh Kasi Penkum Kejari Bireuen Dedi Maryadi melansir Antara, Rabu (8/5/2024).
"Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan terbuka dan disaksikan khalayak ramai. Tujuannya menjadi efek jera bagi pelaku serta masyarakat untuk tidak mengikuti apa yang dilakukan para terpidana tersebut," kata Dedi.
Adapun tiga terpidana yang menjalani hukuman cambuk berinisial F, H, AH. Ketiganya terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual, ikhtilath atau bermesraan, dan jarimah zina.
Eksekusi cambuk terhadap terpidana F dilakukan sebanyak 17 kali. F diputuskan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
H diputuskan bersalah melakukan jarimah ikhtilath atau bermesraan dengan anak dengan hukuman 29 kali cambuk. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 26 jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Sementara AH yang terbukti bersalah melakukan jarimah zina terhadap anak. AH dihukum 100 kali cambuk serta pidana penjara selama 24 bulan.
"Terpidana AH bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Usai menjalani hukuman cambuk, terpidana AH juga harus menjalani pidana penjara selama dua tahun atau 24 bulan," kata Dedi.
Berita Terkait
-
Potret Akses Pendidikan di Aceh Barat, Guru dan Siswa Seberangi Sungai Lewat Kabel Baja
-
Karhutla Kembali Mengamuk di Aceh Barat, Lahan Gambut Kering Jadi Sasaran Api
-
Kabar Gembira! Harga Solar untuk Nelayan Resmi Dipatok Rp15.000 per Liter
-
Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman
-
Jembatan Enang-enang Hasil Patungan Rakyat Aceh Rp1 M Ditutup, Menteri PU Nilai Struktur Belum Kuat
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli