SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan melaporkan Kepala SD berinisial T yang memecat Anggie Ratna Fury Putri, seorang guru honorer di Langkat ke Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).
Anggie merupakan guru SD honorer mata pelajaran Bahasa Inggris. Ia dipecat usai ikut menyuarakan kecurangan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, tindakan pemecatan yang dilakukan kepala sekolah tersebut telah bertentangan dengan HAM sebagai mana yang telah diamanatkan UUD 1945 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28.
"LBH Medan secara hukum telah melaporkan pemecatan terhadap Anggie ke Komnas HAM, Kemendikbudristek, DPR RI dan lainnya," ungkapnya kepada SuaraSumut.id, Jumat (10/4/2024).
Irvan menyampaikan dengan adanya laporan ke Komnas HAM agar apa yang dilakukan kepala sekolah dapat ditindak tegas dan menjadi efek jera tidak seenaknya memecat guru honorer.
"Agar tidak ada lagi kepala sekolah atau oknum-oknum yang mau membungkam hak-hak para guru honorer (dengan melakukan pemecatan) yang saat ini sedang berjuang," katanya.
LBH Medan juga mendesak agar Anggie dapat mengabdi kembali sebagai guru di SD Negeri 050666 dengan cara yang beradab dan benar.
"Pemecatan yang dilakukan Tasni juga merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Perlu diketahui, lanjut Irvan, berdasarkan Permendikbud 10 Tahun 2017 secara tegas yang menyatakan jika Pendidik dan Tenaga Pendidik dilindungi dari tindakan kekerasan ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil.
"Serta pendidik dan tenaga pendidik mendapatkan perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar," katanya.
"Pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan atau pelanggaran lainya yang dapat menghambat pendidik dan tenaga dalam melaksanakan tugas," tukas Irvan.
Diberitakan sebelumnya, nestapa dialami guru honorer korban kecurangan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat.
Saat momen Hari Pendidikan Nasional, Kamis 2 Mei 2024, guru honorer yang memperjuangkan keadilan malah dipecat oleh pihak sekolah diduga karena ikut memperjuangkan kecurangan seleksi PPPK di Langkat.
Adalah Anggie Ratna Fury Putri, salah seorang guru honorer mata pelajaran Bahasa Inggris di SD 050666 Lubuk Dalam Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, yang dipecat sepihak oleh kepala sekolah.
"Pemecatan terhadap saya disampaikan kepala sekolah saat rapat dan di hadapan puluhan guru SD 050666 lainya," ujar Anggie kepada SuaraSumut.id, Kamis 2 Mei 2024.
Berita Terkait
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
-
Logika Sesat dan Penyangkalan Sejarah: Saat Kebenaran Diukur dari Selembar Kertas
-
Komnas HAM: Solidaritas Publik Menguat, Tapi Negara Tetap Wajib Pulihkan Sumatra
-
DMC Dompet Dhuafa Bantu Evakuasi Warga dan Salurkan Makanan bagi Korban Banjir di Langkat
-
YLBHI Desak Komnas HAM Tak Takut Intervensi dalam Kasus Munir
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy