Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 14 Mei 2024 | 13:44 WIB
Ilustrasi PPDB. [Antara]

a. bencana alam dan/atau

b. Bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial penggunaan KK yang utama dan surat keterangan domisili hanya untuk pilihan terakhir karena keadaan tertentu.

6. Untuk KK baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karenapenambahan anggota keluarga selain calon peserta didik, pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), dan KK hilang atau rusak.

a. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.

b. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

c. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud di atas maka KK terahir dapat digunakan jika orangtua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terahir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

d. Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, dinas pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.

7. Untuk calon peserta didik yang mengikuti wali, nama orangtua atau wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua atau wali yang
tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya masuk SMP atau sederajat, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.

8. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.

9. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, sekolah dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Load More