Suhardiman
Selasa, 14 Mei 2024 | 13:44 WIB
Ilustrasi PPDB. [Antara]

c. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud di atas maka KK terahir dapat digunakan jika orangtua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terahir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

d. Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, dinas pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.

7. Untuk calon peserta didik yang mengikuti wali, nama orangtua atau wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua atau wali yang
tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya masuk SMP atau sederajat, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.

8. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.

9. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, sekolah dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

10. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. Menyelenggarakan pendidikan khusus.

b. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.

c. Sekolah di wilayah kepulauan, pegunungan, dan pedalaman.

d. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung dalam 1 (satu) rombongan belajar.

11. Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:

a. Sekolah dengan siswa berasrama, yaitu: SMA Negeri 1 Plus Matauli Kabupaten Tapanuli Tengah, SMAN 2 Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, SMAN 2 Plus Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, SMAN 1 Raya Kabupaten Simalungun, SMAN 2 Balige Kabupaten Toba, SMAN 2 Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan.

b. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung.

c. Sekolah kelas industri yaitu SMK Negeri 1 Lubuk Pakam dengan kompetensi keahlian alat berat.

d. Sekolah yang dapat diusulkan cabang dinas pendidikan untuk menerima calon peserta didik melalui zonasi khusus dengan kriteria sebagai berikut:

Load More