Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 14 Mei 2024 | 13:44 WIB
Ilustrasi PPDB. [Antara]

10. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. Menyelenggarakan pendidikan khusus.

b. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.

c. Sekolah di wilayah kepulauan, pegunungan, dan pedalaman.

d. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung dalam 1 (satu) rombongan belajar.

11. Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:

a. Sekolah dengan siswa berasrama, yaitu: SMA Negeri 1 Plus Matauli Kabupaten Tapanuli Tengah, SMAN 2 Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, SMAN 2 Plus Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, SMAN 1 Raya Kabupaten Simalungun, SMAN 2 Balige Kabupaten Toba, SMAN 2 Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan.

b. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung.

c. Sekolah kelas industri yaitu SMK Negeri 1 Lubuk Pakam dengan kompetensi keahlian alat berat.

d. Sekolah yang dapat diusulkan cabang dinas pendidikan untuk menerima calon peserta didik melalui zonasi khusus dengan kriteria sebagai berikut:

Load More