SuaraSumut.id - Pemkot Medan menyegel Mal Centre Point yang berada di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, karena menunggak pajak retribusi hingga Rp 250 miliar. Penyegelan dipimpin langsung oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, Rabu (15/5/2024).
Petugas Satpol PP Medan sejak pagi sudah meringsek masuk ke dalam mal dan mengimbau agar pengunjung dan tenant segera mengosongkan area karena gedung akan ditutup.
"Para pengunjung dan pemilik toko untuk segera meninggalkan dan mengosongkan gedung ini karena pemerintah kota akan menutup tempat ini," kata salah seorang petugas Satpol PP Medan lewat pengeras suara.
"Apabila tidak diindahkan segala bentuk resiko dan kerugian di luar tanggung jawab kami," sambungnya.
Kedatangan petugas Satpol PP seketika membuat pemilik tenant terheran-heran, dan menanyakan penyebabnya kepada petugas. Setelah mendapat penjelasan dari petugas, pemilik tenant akhirnya mau tidak mau menutup tokonya.
Usai diberikan imbauan dan membubarkan pengunjung, Bobby secara resmi menyegel mal dengan memasang stiker di depan pintu masuk.
"Bangunan gedung ini ditutup/disegel," tulis dalam stiker yang terpasang.
Bobby menjelaskan bahwa Mal Centre Point memiliki tunggakan sejak tahun 2011 sampai sekarang. Tunggakan itu diperkirakan mencapai Rp 250 miliar.
"Di mana memang ada tunggakan, kewajiban dari mulai tahun 2011, mulai pertama sekali dibangun Mal Centre Point sampai dengan hari ini masih ada kewajiban," ujarnya.
"Oleh karena itu, kami ingin menyampaikan bangunan ini tidak mempunyai izin apapun, jadi berhak menyegelnya," sambungnya.
Pemkot Medan, kata Bobby, telah berulang kali mengingatkan PT ACK selaku pengelola Center Point, namun tetap tak ada realisasi pembayaran retribusi.
"Kami sudah ketemu kemarin di bulan lalu, dengan PT KAI dan PT ACK selaku pengelola, kita memerikan deadline sampai tanggal 15 (Mei) kalau belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini membayar kewajibannya, pembayaran pajak dan retribusinya, kami akan tutup mal ini," ungkap Bobby.
Penutupan Beda dengan Pajak Tahun 2021
Menantu Presiden Jokowi ini menerangkan jika penutupan pada 15 Mei 2024 ini berbeda dari tahun 2021 silam. Diketahui, Pemkot Medan pernah menyegel mal ini karena tidak bayar pajak.
"Itu pajak yang berbeda. Pajak itu ada pajak PBB, waktu itu sudah selesaikan, waktu itu nilainya lebih dari Rp 50 milliar, diselesaikan," cetusnya.
Berita Terkait
-
Cerita Pemain Jepang Yusuke Sasa Main di Tangerang, Depok hingga Jadi Mualaf di Bogor
-
ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir
-
Review Film AIU-EO Macam Betool Aja: Komedi Romantis Khas Medan yang Penuh Tawa
-
Jakarta Electric PLN Mobile Tumbangkan Medan Falcons di Putaran Kedua Proliga 2026
-
Pesona Kebun Anggur di Bawah Kaki Gunung Sinabung, Bisa PP dari Medan!
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Tips Praktis Cuci Piring Usai Buka Puasa, Bisa Dicoba!
-
Jadwal, Tata Cara dan Daftar Tempat Tukar Uang Baru di Sumut untuk Lebaran 2026
-
Diskon Listrik 50 Persen PLN Berlaku hingga 10 Maret 2026, Ini Ketentuannya
-
Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf soal Pernyataan Tinggalkan Zakat
-
Gubernur Bobby Nasution Luncurkan Wifi Gratis di 8 Kota di Sumut, Ini Lokasinya