SuaraSumut.id - Mantan Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur ke Partai PKB Aceh.
Sekretaris Desk Pilkada DPW PKB Aceh, Imran Mahfudi mengatakan, pihaknya telah menerima pengembalian formulir pendaftaran Nazar.
"Kita sudah menerima pengembalian formulir pendaftaran bakal calon Gubernur Aceh Muhammad Nazar melalui tim suksesnya," katanya melansir Antara, Kamis (16/5/2024).
Setelah ini, PKB Aceh segera memberikan masukan kepada DPP terkait nama-nama yang telah mendaftar, sembari menjajaki koalisi dengan partai lainnya.
"Karena PKB untuk saat ini belum bisa mengusung calon Gubernur Aceh sendiri, mudah-mudahan proses penjaringan sampai dengan penetapan calon berjalan baik," ujarnya.
Sebagai informasi, Muhammad Nazar merupakan Wakil Gubernur Aceh periode 2007-2012 bersama Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Mereka memenangkan Pilkada 2006 lewat jalur independen.
Dirinya merupakan salah seorang tokoh referendum Aceh, dan pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Presidium Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) tahun 1999.
Sekretaris DPW PKB Aceh Munawar Ngoh Wan menyampaikan bahwa sejauh ini sudah ada tujuh tokoh yang mendaftar ke PKB sebagai bakal calon gubernur.
Ketujuh nama itu adalah Muzakir Manaf atau Mualem, Prof Teuku Abdullah Sani (akademisi), Dr Darni M Daud (mantan Rektor USK Banda Aceh), Sayed Mustafa Usab, Tjoet Boy Hardi Hasan, Muhammad Nazar dan Prof Massa Djaafar.
Terhadap bakal calon yang telah mendaftar tersebut, nantinya akan dilakukan uji kepatutan dan kelayakan terlebih dahulu oleh DPP PKB di Jakarta.
"Selanjutnya baru akan ditetapkan sebagai bakal calon Gubernur Aceh usulan PKB untuk didaftarkan kepada KIP Aceh," katanya.
Berita Terkait
-
Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
-
Murni Dukungan atau Strategi Politik: Apa Sebenarnya di Balik Suara Lantang Prabowo Dua Periode?
-
Ujian Berat Prabowo: PKB dan PAN 'Tes Ombak' Tanpa Gibran, Siapkah Lepas dari Bayang-Bayang Jokowi?
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya